Ahad 03 Nov 2019 07:00 WIB

2020, Sawangan akan Miliki Pasar Tradisional

Pasar tradisional yang akan dibangun nanti di area kurang lebih satu hektare.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membangun pasar tradisional di wilayah Kecamatan Sawangan pada tahun anggaran 2020. Hal itu diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Jumat (1/11).

"Saya pastikan akan ada pembangunan pasar tradisional, lokasinya di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Sudah dianggarkan pada 2020. Dana dari bantuan Provinsi Jawa Barat (Jabar), jadi tinggal diketuk palu dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jabar pada akhir tahun ini," ungkap Idris.

Idris menambahkan, pasar tradisional yang akan dibangun nanti di area kurang lebih satu hektare. "Ya, yang akan dibangun pasar tradisional, bahkan nanti akan kami luaskan untuk area parkirnya dan fasilitas penunjang lainnya," jelasnya.

Menurut Idris, pembangunan pasar tradisional Sawangan menelan anggaran Rp 11 miliar. "Nilai anggarannya sebesar Rp 11 miliar. Direncanakan pelaksanaan pembangunannya pada tahun depan. Jadi sudah bisa digunakan pada 2021," katanya.

Sebelumnya, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Depok Dishub Kota Depok, Polres Depok, dan TNI melakukan penertiban lokasi terminal bayangan yang berada di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Penertiban bangunan yang dihuni oleh beberapa pedagang terpaksa dilakukan karena lokasi tersebut merupakan lahan milik pemerintah daerah yang nantinya akan dibangun pasar tradisional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement