Selasa 05 Nov 2019 06:18 WIB

Bayar Rendah Pekerja Asing, Crust Pizza di Tasmania Didenda Rp 1 Miliar

Membedakan pembayaran bagi pekerja asing adalah hal yang tidak bisa diterima.

Red:
.
.

Semakin banyak perusahaan Australia dikenai denda karena membayar pekerja asing rendah sehingga melanggar peraturan yang ada di sini guna melindungi pekerja dari eksploitasi.

Diskriminasi Pembayaran Restoran Pizza

 

Dalam kasus terbaru, pemilik restoran Crust Pizza di ibukota negara bagian Tasmania, Hobart telah dikenai denda 104 ribu dolar Australia (lebih dari Rp 10 miliar) karena membayar empat pekerja lebih kecil dibandingkan pekerja lain asal Australia.

Empat pekerja tersebut - tiga warga Bangladesh dan satu warga India - adalah mahasiswa internasional ketika mereka bekerja di franchise Crust Gourmet Pizza di Elizabeth Street, North Hobart antara bulan Januari sampai Juli 2016.

Tugas mereka ketika itu adalah membuat pizza, mengantar pizza, melayani pembeli dan juga bersih-bersih. Mereka dibayar upah tetap 12 dolar Australia (sekitar Rp 120 ribu) per jam untuk kerja jam berapa saja, ditambah 1 dolar Australia (sekitar Rp 10 ribu) untuk mengantar pizza.

Upah minimum di Australia di tahun 2016 adalah 17,70 dolar Australia dan umumnya upah mengantar pizza per satu kali penghantaran adalah 3 sampai 4 dolar Australia. Keempat pekerja juga dibayar tunai dan tidak mendapat slip upah, dan juga diminta mengantar pizza ke tempat yang lebih jauh dibandingkan pekerja asal Australia.

Selama mereka bekerja di sana, keempat pekerja tersebut seharusnya mendapat bayaran 9.926 dolar Australia lebih banyak dari apa yang mereka dapatkan.

Dibandingkan keempat pekerja tersebut, restoran Crust Pizza di North Hobart ini memberikan upah yang lebih tinggi kepada pekerja asal Australia dengan uang mereka langsung dibayarkan ke rekening bank.

Upah berbeda

Pemilik restoran tersebut, perusahaan bernama QHA Foods Pty Ltd dan dua direkturnya Anandh Kumarasamy dan Haridas Raghuram mengakui bahwa mereka sudah melanggar berbagai aturan.

Salah satu pelanggaran adalah melakukan diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan latar belakang kebangsaan mereka.

Perusahaan tersebut dikenai denda 80 ribu dolar Australia (sekitar Rp 800 juta) dan Kumarasamy dan Raghuram — yang terlibat dalam pengelolaan restoran tersebut masing-masing dikenai denda tambahan masing-masing 12 ribu dolar Australia.

Menurut Fair Work Ombudsman, kedua pemilik restoran yang merupakan warga asal India sebenarnya tahu bahwa para pekerja mereka harus mendapat upah minimum namun sengaja membayar lebih rendah.

Dalam keputusannya, Hakim Federal Barbara Baker setuju adanya dua sistem pembayaran yaitu untuk pekerja Australiad dan satu lagi untuk pekerja internasional. "Walau apa yang mereka kerjakan sama, ada perbedaan pembayaran bagi kedua kelompok tersebut," kata Hakim Baker dalam keputusannya.

Fair Work ombudsman Sandra Parker mengatakan para penyidik mereka mengetahui masalah ini setelah mendapat laporan dari seorang pekerja asing. "Membedakan pembayaran bagi pekerja asing adalah hal yang tidak bisa diterima oleh kami maupun oleh pengadilan." kata Parker.

"Semua pekerja memiliki hak yang sama, tidak tergantung pada status visa mereka, dan kami menganjurkan siapa saja yang mereka diperlakukan tidak adil untuk menghubungi Fair Work Ombudsman," kata Parker lagi.

Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement