REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto menilai turun kelas BPJS Kesehatan boleh dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kesadaran masyarakat terhadap dampak positif dari BPJS Kesehatan.
"Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, pemerintah daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi semua harus ada kegotongroyongan," ujar Terawan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11).
Ia menjelaskan, dengan naiknya iuran ini, pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat, khusunya bagi yang kurang mampu. Hal ini dibuktikan dengan digelontorkannya dana bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun ini yang sebesar Rp 26,7 triliun dan ditambah Rp 9 triliun pada tahun ini.
"Pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali. Dari PBI saja, itu sudah Rp 9,7 triliun keberpihakan pemerintah pada orang yang kurang mampu," ujar Terawan.
Namun, ia mengingatkan para peserta rutin membayar iuran setiap bulannya. Salah satu penyebab defisit di BPJS Kesehatan adalah tingkat kepesertaan aktif yang masih rendah.
"BPJS menumbuhkan kesadaran gotong royong kalau enggak mampu ya jangan dipaksakan untuk kelas I. Kalau dia masuknya ke kelas III ya tidak apa-apa, itu wujud kontribusi," ujar Terawan.
"Yang penting bayarnya teratur, membayar secara tidak terlambat, atau tidak hanya kalau butuh, nah di situ yang penting," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen untuk kepersertaan mandiri. Akibatnya, masyarakat kini berbondong-bondong untuk pindah kelas yang iurannya lebih rendah. Kenaikan iuran BPJS Kesehata akan berlaku pada awal Januari 2020.
Tarif iuran kelas III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Sementara, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan untuk tiap peserta.