Kamis 07 Nov 2019 04:41 WIB

Namanya Disebut KPK di Persidangan, Ini Reaksi Adik Imam Nahrawi

KPK menjelaskan kronologis penerimaan sejumlah uang kepada Imam Nahrowi

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis penerimaan sejumlah uang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dengan total Rp 26,5 miliar.

Penerimaan uang tersebut termasuk yang didapat melalui peraih medali emas Olimpiade cabang bulu tangkis Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam, Syamsul Arifin.

"Bahwa termohon memperoleh sejumlah data dan informasi yang dapat menerangkan adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada saudara Imam Nahrawi atau pemohon selaku Menpora melalui saudara Miftahul Ulum dengan rincian sebagai berikut," kata tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Dari staf pribadinya Miftahul Ulum, Imam Nahrawi mendapatkan uang dengan rincian:

1. Pada 2018 menerima total Rp 11,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang merupakan "commitment fee" atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.

2. Pada 6 Agustus 2017 mendapat sejumlah Rp 400 juta dari Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Chandra Bhakti dan Bendahara Supriyono sebagai "honor" selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima di luar nilai kewajaran sebagaimana tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

3. Pada akhir 2017, Imam mendapat sekitar Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy.

4. Pada akhir 2017, Imam mendapat sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.

5. Pada 6 Agustus 2015, sejumlah Rp 300 juta dari Alfitra Salamm atas permintaan Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi pada acara Muktamar salah satu Ormas keagamaan.

"Bahwa penerimaan uang-uang tersebut diterima oleh Miftahul Ulum yang berdasarkan bukti-bukti yang ada (saksi-saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang disimpan secara elektronik), Miftahul Ulum adalah representasi dari Imam Nahrawi," tambah tim biro hukum KPK.

Selain penerimaan tersebut, terdapat juga permintaan sejumlah uang oleh Imam Nahrawi selaku Menpora yang rinciannya adalah:

1. Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy melalui bendahara KONI Lina Nurhasanah untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam, Syamsul Arifin yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum.

2. Pada 12 Januari 2017, Imam menerima sebesar Rp 800 juta melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum.

3. Pada 2016, Imam total memperoleh Rp 4 miliar dengan rincian Rp 2 miliar diterima melalui salah seorang PNS Kemenpora untuk disetorkan ke kas negara sebagai penggantian kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK dan pada sekitar November 2016, mendapat Rp 2 miliar melalui Reiki Mamesah untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.

Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Imam mengajukan praperadilan pada 8 Oktober 2019. Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Elfian di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin yang saat ini duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tidak berkenan diwawancarai jatimnow.com pada Rabu (6/11//2019).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement