CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Hati-hati bila membawa benda berharga kala berkendara. Anda sebaiknya tak menyimpannya sembarangan sehingga dapat dengan mudah terlihat orang lain.
Hal naas harus dialami perempuan berinisial Es. Warga Desa Kanci Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, ini menjadi sasaran jambret setelah meletakkan ponsel di dasbor motornya.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Es diketahui terjadi pada 28 Oktober lalu. Ketika itu, dia mengaku tengah berkendara di Jalur Pantura.
"Korban sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang temannya, Sr," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Rabu (6/11/2019).
Saat itu, korban meletakkan ponsel di dasbor sebelah kiri sepeda motornya. Tiba-tiba, dari arah belakang, datang pelaku berinisial CN, warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dengan mengendarai sepeda motor dan menyalip korban dari sebelah kiri.
"Setelah posisi sepeda motor pelaku sejajar dengan korban, pelaku langsung menjambret handphone milik korban di dasbor sebelah kiri," tuturnya.
Setelah ponselnya raib, Es kemudian berteriak dan beruntung teriakannya didengar oleh seorang petugas kepolisian yang berada dekat di lokasi penjambretan. Polisi akhirnya berhasil mengejar CN sekitar 100 meter dari lokasi. Pelaku diamankan ke Mapolres Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, anggota kami mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone," ujar Roland.
CN belakangan diketahui berstatus pengangguran. Atas perbuatannya, CN dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.