Jumat 08 Nov 2019 02:29 WIB

Asmara dan Warisan Jadi Motif Pembunuhan Korban Jasad Dicor

Polisi menetapkan istri dan anak korban sebagai tersangka pembunuhan.

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan asmara dan warisan menjadi motif pembunuhan korban Sugiono. Jasad korban dicor di bawah lantai mushalla rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Untuk motif pembunuhan yakni asmara dan warisan, serta dendam, sehingga kedua tersangka tega membunuh korban saat yang bersangkutan tertidur pulas di rumahnya," kata Alfian Nurrizal dalam pers rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11).

Baca Juga

Aparat kepolisian menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka pembunuhan Sugiono alias Surono (51). Bahkan, kedua tersangka sengaja merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai harta korban yang sehari-hari menjadi petani kopi dengan penghasilan sekitar Rp 90 juta per tahun.

"Kedua tersangka tergiur untuk menguasai harta korban dari hasil panen kebun kopinya sebesar Rp 90 juta hingga Rp 100 juta per tahun, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh korban pada akhir Maret 2019," katanya.

Terkait asmara, BS mengaku cemburu dengan seorang perempuan berinisial I yang diduga sebagai selingkuhan suaminya. "Saat diminta keterangan I mengakui kedekatannya dengan Sugiono. Namun, ia juga mengaku dekat dengan BS yang menjadi istri korban," katanya.

Tidak hanya itu, BS juga menikah siri dengan pria berinisial J setelah sebulan kematian korban dengan disaksikan tersangka BR. Namun, suami siri tersangka BS tidak mengetahui adanya pembunuhan itu dan tidak tahu ada jasad Sugiono yang dikubur di bawah lantai mushalla yang dicor tersebut.

Tersangka BR juga merasa dendam dan sakit hati kepada ayahnya karena tidak memberinya uang yang banyak. Padahal, ia tahu penghasilan ayahnya cukup besar dari hasil panen kebun kopinya seperti Agustus 2019 mencapai Rp 100 juta.

"Yang merencanakan ide pembunuhan korban yakni kedua tersangka (ibu dan anak) yang memiliki peran masing-masing, sehingga bersekongkol membunuh korban dan menguburnya di bawah lantai mushalla yang dicor," ujarnya.

Namun, setelah terjadi pembunuhan dan hasil keuntungan kebun kopi yang cukup besar tidak dinikmati oleh tersangka BR. Keuntungan justru dinikmati oleh ibunya dan suami sirinya.

Karena itu, BR, yang dendam kepada ibunya dan J, menuduh J yang membunuh ayahnya dalam keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik. "BR merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang korbannya adalah Bu Nyai di desa setempat, sehingga pernah dipenjara selama 2 tahun 8 bulan," ucap mantan Kapolresta Probolinggo itu.

Kedua tersangka yakni istri dan anak korban dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement