Sabtu 09 Nov 2019 13:17 WIB

Politikus PDIP nilai Posisi Wakil Panglima TNI diperlukan

Posisi wakil panglima TNI dihapus oleh Gus Dur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Prajurit TNI siap kawal pilkada serentak (ilustrasi).
Foto: Antara
Prajurit TNI siap kawal pilkada serentak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai dengan wacana dihidupkannya kembali posisi Wakil Panglima oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) layak dipertimbangkan. Menurut dia, posisi wakil panglima diperlukan.

Basarah membandingkan kondisi TNI dengan Polri, yang memiliki Wakapolri. Maka itu, Basarah menilai, TNI dengan tiga matra, yakni angkatan darat, laut, dan udara memerlukan Wakil Panglima untuk membantu tugas Panglima.

Baca Juga

"Institusi Polri saja yang tidak ada tiga matra, di dalam institusi Polri ada memiliki Wakapolri, apalagi TNI yg dia punya 3 matra, AL AU dan AD. Sehingga pandangan kami perlu dipertimbangkan untuk hadirnya Wakil Panglima TNI," ujar Basarah di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).

Basarah mengatakan, saat ini, TNI bukan aaja bergerak di bidang pertahanan negara, maupun terkait peperangan. Namun, TNI juga disebutnya bergerak di bidang kemanusiaan. Terdapat pula berbagai misi TNI di bidang terorisme yang membutuhkan sinergi dengan Polri.

Dengan tugas-tugas tersebut, Basarah menilai kebutuhan kerja institusi TNI itu semakin kompleks. "Oleh karena itu menurut pandangan saya, penting untuk dipertimbangkan dihadirkan Wakil Panglima TNI," ujar dia.

Sejumlah pihak menyebut posisi wakil panglima tidak diperlukan karena sudah ada kepala Staf di tiap matra. Namun, Basarah menilai, Wakil Panglima ini diperlukan untuk bekerja di lingkup koordinasi.

"Kalau kepala staf itu kan pada matranya masing-masing. Tapi yang menyangkut koordinasi panglima TNI, baik internal maupun eksternal saya kira itu pada level mabes TNI," ujar Basarah menegaskan.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, posisi wakil panglima TNI merupakan kebutuhan teknis yang diajukan kementerian.

Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan posisi wakil panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Dalam lampiran perpres tersebut, jabatan itu akan diisi perwira tinggi TNI berbintang empat. Dengan begitu, akan ada tambahan satu jenderal bintang empat selain Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di bawahnya.

Peran dari wakil panglima diatur dalam pasal 15 ayat (1). "Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, tugas wakil panglima tertuang pada pasal 15 ayat (2). Tugas-tugas wakil panglima itu adalah membantu melaksanakan tugas harian panglima. Selain itu, tugasnya adalah memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan pembinaan kekuatan TNI, serta penggunaan kekuatan TNI. Tugas lain adalah melaksanakan tugas panglima apabila berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap serta melaksanakan perintah panglima.

Sebelumnya, posisi ini dihapus oleh Presiden keempat Abdurahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000. Sosok yang terakhir menjabat wakil panglima adalah Fachrur Rozi, yang kini menjadi menteri agama. Rencana pengubahan struktur organisasi TNI sudah pernah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 2015.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement