Sabtu 09 Nov 2019 17:51 WIB

Situs Sengketa Bekas Masjid di India Diberikan ke Umat Hindu

Mahkamah India memutuskan menyerangkan kepemilikan situs kepada umat Hindu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Patung Dewa Rama berdiri di sebelah Sungai Serayu di Ayodhya. Situs Ayodhya telah lama menjadi sengketa umat Muslim dan Hindu India.
Foto: AP Photo/Rajesh Kumar Singh
Patung Dewa Rama berdiri di sebelah Sungai Serayu di Ayodhya. Situs Ayodhya telah lama menjadi sengketa umat Muslim dan Hindu India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India telah memutuskan menyerahkan kepemilikan situs suci Ayodhya yang berada di Negara Bagian Uttar Pradesh utara kepada umat Hindu, Sabtu (9/11). Situs itu dipersengketakan umat Hindu dan Muslim di negara tersebut.

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung India memberikan lima hektare tanah di situs alternatif di Ayodhya kepada umat Muslim. "Putusan itu tidak memuaskan tapi kami menghormatinya. Kami akan berdiskusi dan kemudian memutuskan tindakan selanjutnya," ujar pengacara Dewan Wakaf Sunni Zafaryab Jilani, dikutip laman Aljazirah.

Baca Juga

Wakil Rektor Universitas Hukum Nalsar Hydreabad Faizan Mustafa menilai putusan hakim kontroversial. Dia tak menampik bahwa para hakim mencoba merumuskan keputusan yang seimbang.

"Tapi pada akhirnya itu adalah misteri kepercayaan atas aturan hukum karena mereka (hakim) mengatakan bahwa kita tak dapat melakukan apa pun tentang kepercayaan Hindu dan jika mereka percaya bahwa (Dewa) Ram lahir di sini, kita harus menerimanya," kata Mustafa.

Setelah putusan hakim India memang mengerahkan ribuan pasukan keamanan ke Ayodhya. Sekolah-sekolah di sana pun menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar.

Perselisihan klaim atas situc suci Ayodhya telah terjadi selama puluhan tahun. Jika dirunut dari sangat awal, hal itu dapat dimulai pada 1528, yakni ketika Kaisar Mughal Babur membangun masjid di Ayodhya. Keterangan tersebut diperoleh dari dokumen-dokumen yang dimiliki kelompok-kelompok Muslim di sana.

Pada 1949, kelompok-kelompok Hindu di sana tiba-tiba meletakkan patung bayi Dewa Ram di area masjid. Mereka meyakini Dewa Ram lahir di sana. Kelompok Muslim menuding ada persekongkolan antara pejabat pemerintah dan biksu Hindu terkait peletakan patung tersebut.

Pada 1950, kelompok Hindu mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyembah patung Dewa Ram di dekat area masjid Ayodhya. Kemudian pada 1986, pengadilan memerintahkan lokasi yang disengketakan dibuka agar umat Hindu dapat berdoa di sana.

Pada 1992, ribuan aktivis Hindu yang dipimpin partai Perdana Menteri Narendra Modi, Bharatiya Janata Party (BJP), merobohkan masjid Ayodhya. Peristiwa itu segera diikuti dengan meletusnya konflik antara umat Muslim dan Hindu di India utara dan barat. Lebih dari 2.000 orang diperkirakan tewas selama pertikaian berlangsung.

Pada 2010, pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh memutuskan bahwa situs masjid Ayodhya harus dibagi kepada tiga pihak utama dalam kasus ini. Setahun kemudian Mahkamah Agung India tetap menjalankan perintah pengadilan tinggi. Hal itu berlangsung hingga keputusan terbaru Mahkamah Agung India.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement