Senin 11 Nov 2019 05:42 WIB

OJK Catat Penambahan 17 Fintech P2P Lending Secara Resmi

Per Oktober 2019 tercatat peyelenggara fintech P2P lending sebanyak 144 entitas.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya penambahan 17 penyelenggara financial technology peer to peer lending (Fintech P2P Lending). Per Oktober 2019, tercatat peyelenggara fintech P2P lending sebanyak 144 entitas. 

Baca Juga

OJK dalam paparannya menyebutkan, 17 penyelenggara Fintech P2P Lending yang telah terdaftar tersebut meliputi 13 penyelenggara dengan jenis usaha konvensional. Di antaranya DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, dan IKI Modal. 

Sedangkan empat penyelenggara lainnya dipaparkan menjalankan jenis usaha syariah. Yakni, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah. 

"Saat ini terdapat 13 penyelenggara Fintech P2P Lending yang menjalankan jenis usaha syariah," demikian seperti dilansir dari pengumuman OJK di Jakarta, Senin (11/11).  OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement