Selasa 12 Nov 2019 00:22 WIB

Hakim Perintahkan Perampasan Mobil Markus Nari

Mobil Range Rover miliki Markus Nari dinilai berasal dari aliran dana E KTP

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan perampasan mobil jenama Range Rover milik anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar 2009-2014 Markus Nari yang dinilai berasal dari aliran dana KTP elektronik.

"Barang bukti 7513 sampai dengan 7515 dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11).

Barang bukti tersebut adalah mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam nomor registrasi B 963 MNC tahun 2010 beserta STNK dan BPKB yang sudah disita KPK.

Dalam perkara ini Markus Nari divonis enam tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp300 juta subisder pidana kurungan selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 400.000 dolar AS karena terbukti memperoleh 400.000 dolar AS dari proyek KTP-Elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik.

Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djadjasubagdja, Rosmina, Anwar dan Sukartono tersebut juga menuntut pencabutan hak politik Markus.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pemidanaan," kata Tumbuwun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement