Selasa 12 Nov 2019 15:06 WIB

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Permasalahkan Bukti KPK

PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempermasalahkan bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Selasa (12/11) hari ini, Hakim Tunggal Elfian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Imam.

"Sebenarnya begini, kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim praperadilan tetapi dengan berbagai catatan," ucap Saleh, anggota tim kuasa hukum Imam usai sidang putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

"Yang kami tahu bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh KPK itu hanya berita acara permintaan keterangan (BAPK) di ranah penyelidikan. Yang kedua di ranah penyidikan mereka hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Nah kemudian satu-satunya bukti yang tadi BAPK maupun BAP itu satu bukti surat karena keterangan saksi-saksi," ungkapnya.

photo
Hakim Tunggal Elfian (kiri) membacakan putusan sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA)

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyoroti soal bukti kuitansi yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam putusannya tersebut. "Karena hanya keterangan saksi-saksi kemudian dihubungkan dengan ada bukti kuitansi T43, padahal bukti T43 itu hanya ditandatangani oleh Johny E Awuy (Bendahara Umum KONI). Sementara di sebalah kirinya itu ada nama Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan itu belum tanda tangan selaku Sekjen KONI," ujar Saleh.

Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum meragukan bukti kuitansi tersebut. "Jadi, kami masih meragukan bukti itu karena tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak baik Sekjen KONI maupun hanya ditandatangani oleh Bendahara KONI. Bagi kami bukti itu masih belum sempurna. Seharusnya yang perlu dipertimbangkan adalah BAP dan BAPK itu apakah sudah memenuhi dua alat bukti," kata Saleh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement