Selasa 12 Nov 2019 22:45 WIB

KPK Pilih Aksi Pencegahan Korupsi Dana Desa

KPK menemukan 34 desa bermasalah penerima dana desa di Sulawesi Tenggara

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam transfer dana desa. Peringatan tersebut menyusul ditemukannya puluhan desa bermasalah, bahkan fiktif penerima dana desa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, badan pencegahan dan penindakan korupsi akan terus melakukan pemantauan, dan penyisiran terkait apapun penyimpangan dalam transfer dana desa. “Kami (KPK) anggap ini perlu menjadi warning (bagi pemerintah) dan bisa menjadi refleksi untuk melihat praktik-praktik seperti ini dapat terjadi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (12/11).

Baca Juga

KPK menemukan 34 desa bermasalah penerima dana desa di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga desa di antaranya bahkan fiktif. KPK menduga, terjadi praktik manipulasi dan korupsi dalam penerimaan dana desa di 34 wilayah administrasi terkecil tersebut.

Namun begitu, KPK, kata Febri belum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan manipulasi dan korupsi tersebut. Meskipun KPK melihat peluang yang sama terjadi di provinsi-provinsi lain. Namun Febri mengatakan, KPK saat ini lebih menyarankan kepada pemerintah agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menentukan dan transfer dana desa. “Pendekatannya, tidak melulu harus dengan penyidikan tindak pidana korupsi. Tetapi agar lebih kepada pendekatan pencegahan, atau audit investigasi,” kata dia.