Selasa 12 Nov 2019 22:59 WIB

Wagub Jateng: Intensif Guru Agama Ada Sebelum UU Pesantren

Jateng telah memberikan perhatian ke guru agama.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (kiri) bersama sang ayah, KH Maimoen Zubair
Foto: Antara/Anis Efizudin
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (kiri) bersama sang ayah, KH Maimoen Zubair

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melaksanakan beberapa amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren.

"Amanat UU Ponpes yang sebelum terbit sudah dilakukan Pemprov Jateng adalah memberikan tali asih untuk penghafal Alquran dan memberikan insentif untuk guru agama," katanya di Semarang, Selasa (12/11).

Baca Juga

Pemberian insentif guru agama, kata Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait dengan data penerima dan pemberian insentif yang menggunakan mekanisme hibah.

Menurut Gus Yasin, pemerintah daerah, termasuk jajarannya, kadang enggan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait dengan hal itu.

"Memang kadang agak malas, tapi Insya Allah Pemprov Jateng mengoprak-oprak kesra agar selalu sinkron dengan Kemenag," ujarnya.

Terkait dengan terbitnya UU Pesantren, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang pesantren untuk memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan.

"Diharapkan nantinya dengan lahirnya perda pesantren ini dapat secara spesifik mengatur antara lain, tentang kelembagaan pesantren, penganggaran honor atau gaji bagi para guru pengajar serta hal lainnya di pesantren," kata Ketua FPKB DPRD Jateng Sarif Abdillah.

Dia menyebutkan bahwa hal ini juga bagian dari FPKB untuk mengawal secara serius terbitnya UU Pesantren, dimana dengan adanya perda, maka akan semakin memperkuat eksistensi pesantren, khususnya di Jawa Tengah.

Menurut dia, dengan disahkannya UU pesantren ke depan, maka ijazah kelulusan pesantren juga memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan yang ada.

"Nantinya, FPKB melalui semua anggotanya yang ada di Komisi E akan berupaya keras mendorong lahirnya perda ini. Kami menunjuk sahabat Abdul Hamid (anggota FPKB, red) untuk mengawal dan memimpin agenda ini," ujarnya.

Ketua DPW PKB Jateng, KH Yusuf Chudlori, menegaskan bahwa yang perlu digarisbawahi terkait UU Pesantren adalah mengingatkan negara tentang kepeduliannya terhadap pesantren.

"Dengan UU ini, semua pesantren harus bisa mengakses semua fasilitas negara yang ada sebab di dunia pesantren tidak hanya soal pendidikan, ada aspek budaya hingga ekonomi,"  katanya.

Gus Yusuf yang juga menjabat Ketua Bidang Pendidikan dan Pesantren DPP PKB ini menambahkan, masih banyak masukan dari berbagai pihak terkait dengan UU Pesantren. "Masih harus dibedah lagi, dan pengawalan karena nanti butuh Peraturan Menteri, hingga peraturan daerah di provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement