Ahad 17 Nov 2019 12:01 WIB

Pemerintah Operasi di Laut Atasi Kerusakan Lingkungan

Operasi selama 30 hari ini untuk menindak aksi kejahatan lingkungan di perairan.

Ilustrasi operasi penindakan aksi kejahatan lingkungan di perairan atau laut.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ilustrasi operasi penindakan aksi kejahatan lingkungan di perairan atau laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggelar operasi 30 hari di laut dari November hingga Desember 2019 untuk menindak aksi kejahatan lingkungan di wilayah perairan. Penindakan ini dalam upaya mengatasi kerusakan lingkungan.

"Kita harus mengatasi ataupun melawan kejahatan yang terkait di laut. Ini adalah program paling besar yang kita namakan operasi 30 hari di laut dengan tagline'Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita'," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Ahad (17/11).

Baca Juga

Operasi 30 hari di laut yang dikoordinasi oleh KLHK melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Kegiatan operasi mencakup pemantauan kegiatan di laut yang berpotensi merusak lingkungan, rangkaian kampanye pelestarian lingkungan kepada warga dan pelaku usaha, serta penegakan hukum terkait perusakan lingkungan dan pencemaran di wilayah laut. "Tujuan utamanya yaitu meningkatkan kualitas air laut," kata Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan operasi 30 hari di laut akan fokus pada penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan di pulau-pulau rawan kejahatan lingkungan. Misalnya, Pulau Batam, Pulau Belitung, Jakarta Utara, Tangerang, serta perairan Jawa Barat.

Operasi penegakan hukum tersebut dijalankan karena kerusakan wilayah pesisir, hutanmangrove, dan terumbu karang serta aliran sampah dari daratan telah mengancam kelestarian ekosistem wilayah perairan Indonesia. "Sampah-sampah kita ini jika tidak dikelola dengan baik maka masuk ke laut dan menimbulkan pencemaran lingkungan," kata Rasio.

Pemerintah mengimbau wargaberpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, antara lain dengan tidak membuang sampah ke laut, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, serta mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaurulang sampah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement