DEPOK, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah preman yang telah membuat resah warga Kota Depok akhirnya diciduk dan didata oleh tim Satreskrim Polrestro Depok. Penangkapan ratusan preman di Depok itu dilakukan dalam rangka operasi Sikat Jaya 2019.
Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, tercatat ada 102 orang yang mayoritas pria diduga terlibat melakukan sejumlah pelanggaran hukum seperti perjudian, hingga aksi premanisme.
"Mereka ini berhasil diringkus di sejumlah wilayah Kota Depok. Dari 102 orang ini terdiri dari 66 kasus yaitu kasus judi, empat kasus debt collector, dan parkir liar 60 kasus,” kata Azis di Mapolrestro Depok Jalan Margonda, Minggu (17/11/2019).
Menurut Azis, operasi digelar serentak oleh seluruh jajaran di bawah Polda Metro Jaya dan dilaksanakan di sejumlah titik rawan tindak kejahatan dengan sasaran curat, curanmor, Curas (3C), dan aksi premanisme.
Namun, dari ratusan orang yang diciduk itu, hanya ada tujuh orang yang ditangkap dan dilakukan proses hukum serta ditahan. “Untuk sisanya di luar dari tujuh orang itu hanya dilakukan pembinaan, yaitu berupa pendataan identitas," ungkap Aziz.
Untuk barang bukti dugaan pelanggaran hukum, polisi menyita uang tunai Rp 177 ribu, kartu judi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan saat pelaku akan berjudi serta beberapa senjata tajam.
“Kita tetap berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan melakukan patroli skala sedang ke titik rawan," ungkap Azis.