REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong pemerintah untuk memberikan insentif bagi pengadaan kapal baru. Pemberian insentif ini agar perusahaan asuransi (marine full) dapat memberikan proteksi karena sebagian kapal di Indonesia sudah berusia tua.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengatakan pemberian insentif akan lebih komprehensif sejalan dengan kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang mewajibkan kapal dan pengangkutan barang ekspor oleh perusahaan asuransi nasional.
“Kapal tua relatif manuvernya tidak bagus karena usai, kekuatan fisik kapal menjadi faktor kerentanan dan risiko tinggi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/11) malam.
Menurutnya saat ini sudah ada 22 perusahaan asuransi yang bergerak dalam bisnis marine hull, empat di antaranya bergabung dalam konsorsium, sisanya bergerak secara individu. Nantinya setelah ada kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan maka setiap barang yang diekspor wajib menggunakan asuransi nasional, tidak lagi asuransi luar negeri yang sebelumnya diserahkan kepada pembeli di luar negeri.
“Premi diharapkan besarannya sama dengan premi ekspor yang dilakukan sebelumnya oleh asuransi luar negeri,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Dody, sistem terus dikembangkan antara Kementerian Perdagangan dengan perusahaan asuransi baik konsorsium dan perusahaan individu. Harmonisasi sistem tersebut ditargetkan sudah selesai pada triwulan terakhir tahun ini dan sudah bisa direalisasikan pada 2020.
Dody menambahkan premi asuransi pengangkutan barang seperti batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) untuk ekspor lebih kecil dibandingkan asuransi nasional karena pemilik atau pembeli (importir) barang di luar negeri memilih asuransi di luar negeri juga.
“Premi perusahaan asuransi nasional lebih besar karena memiliki risiko lebih tinggi yakni melalui jalur sungai hingga ke kapal lebih besar dan belum mencakup asuransi untuk ekspornya,” jelasnya.