Jumat 13 Dec 2024 16:00 WIB

OJK: 8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masih dalam Pengawasan Khusus

Pengawasan khusus ini merupakan bagian dari upaya regulasi untuk menjaga kestabilan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus. Adapun pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyehatkan kondisi keuangannya demi melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengawasan khusus ini merupakan bagian dari upaya regulasi untuk menjaga kestabilan sektor jasa keuangan. Meski demikian, Ogi tidak membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang tengah diawasi tersebut.

Baca Juga

“Pengawasan khusus ini juga diarahkan agar perusahaan-perusahaan tersebut mengambil langkah konkret dalam menyehatkan keuangan mereka,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).

Ogi juga mengungkapkan, jumlah dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus telah berkurang dari 15 menjadi 14 perusahaan dibandingkan periode September 2024. Ogi juga menyebutkan masih terdapat 10 perusahaan, mayoritas berada dalam pengawasan khusus, yang belum memenuhi persyaratan ketersediaan aktuaris. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keberlanjutan bisnis asuransi dan dana pensiun.

Per Oktober 2024, OJK mencatat dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026. Kewajiban ekuitas minimum ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat struktur permodalan industri perasuransian.

Langkah pengawasan dan kebijakan yang diambil OJK ini sejalan dengan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan peserta dana pensiun di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement