REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersepakat menghapuskan Tim Pengawal, Pengaman, Pembangunan, dan Pemerintahan (TP4) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D). Itu dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya korupsi.
"Tadi ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai berkunjung ke Kejakgung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Mahfud menjelaskan, pembentukan tim tersebut pada mulanya dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah dalam membuat program kerja agar tidak terlibat dalam korupsi. Menurut Mahfud, dalam perkembangannya, secara umum kinerjanya bagus, tetapi ada keluhan yang terkait tindak korupsi dalam perjalanannya.
"Kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu, misalnya, untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, tetapi ternyata tidak bersih," katanya.
Menurut dia, hasil kerja yang bagus dirusak oleh tindakan oknum-oknum tersebut, baik dari pihak pemerintah daerah maupun kejaksaan. Mahfud menuturkan, daripada lebih banyak mudharatnya, lebih baik tim tersebut dibubarkan saja.
"(Pembubaran) itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tetapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus," ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut diambil juga sebagai langkah mengembalikan fungsi dari kejaksaan, yakni untuk penindakan, bukan pencegahan. Menurut Mahfud, langkah pencegahan sudah ada institusinya sendiri.
"Kalau untuk pencegagan kayak gitu sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat pengawasan fungsional dan sebagainya," ujar Mahfud.