REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi peraturan gubernur DKI. Peraturan tersebut mulai berlaku Jumat (23/11).
"Jadi, sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat.
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu). Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan pengenaan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang. Jadi, begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.
Jalur sepeda. Pergub 128/2019 resmi berlaku mulai Jumat (23/11).
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah diujicobakan dalam tiga fase itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11). Jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019 ialah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.
Jalur sepeda juga ada di Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, dan Jalan Matraman Raya. Selain itu, pengguna sepeda juga dapat memakai jalur khusus di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.