REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan dua tempat perjudi yang ada di daerah Wiyung dan Bratang, Surabaya pada Kamis (21/11) malam. Penggerebekan di dua tempat perjudian itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin mengungkapkan, pada penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sekitar 80 orang. "Sekitar 50 orang yang diamankan Club Zone Wiyung dan di Galaxi Zone Bratang diamankan sekitar 30 orang," ujar Djamaludin di Surabaya, Jumat (22/11).
Djamaludin mengatakan, kedua tempat yang digerebek tersebut sesuai izin, merupakan tempat adu ketangkasan. Namun saat dilakukan penggerebekan, ternyata adu ketangkasan tersebut mengandung unsur judi.
Djamaludin mengungkapkan, tempat perjudian itu telah berlangsung selama dua bulan. Sementara untuk omzet perjudian, polisi masih mendalaminya. "Perjudian sudah berlangsung dua bulan. Untuk omzet masih didalami," ujarnya.
Mengenai siapa pemilik arena perjudian tersebut, Djamaludin juga menyatakan masih akan mendalaminya. Dia hanya mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut turut diamankan dua orang warga negara Malaysia.
"Di dalam ada yang berpaspor Malaysia. Sementara dia mencari teman, tapi sepertinya dia pengelola," kata Djamaludin.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan, modus yang digunakan pemilik dua tempat judi yang digerebek adalah dengan cara menyebarkan kupon kepada masyarakat. Kupon tersebut berisi ajakan agar masyarakat mau bermain adu ketangkasan di tempatnya.
"Modusnya dari pengelola menyebarkan kupon untuk menarik masyarakat bermain di arena permainan tersebut," kata Festo.
Kupon yang dibagikan tersebut bisa digunakan untuk satu kali permainan, yang tujuannya memperebutkan hadiah, seperti boneka dan ponsel. Jika para pemain merasa belum puas, maka bisa kembali membeli kupon.
"Namun hadiah tersebut ditawarkan untuk ditukarkan menjadi uang agar pemain ketagihan dan bermain," kata Festo.
Dari dua penggerebekan tempat judi tersebut, selain mengamankan sekitar 80 orang, polisi juga menyita uang sebesar Rp22 juta. Mengenai omzet dan pemilik tempat tersebut, Festo juga enggan mengungkapkannya dengan alasan masih didalami.