Jumat 22 Nov 2019 17:15 WIB

Ridwan Kamil Ungkap Alasan Tetapkan UMK Via Surat Edaran

Surat edaran jadi jalan tengah untuk perusahaan yang belum mampu upah karyawan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap alasan penetapan upah minimum kerja (UMK) Jawa Barat untuk 2020 berbentuk surat edaran (SE), bukan surat keputusan. Menurut Ridwan, penetapan UMK melalui SE dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk perusahaan-perusahaan yang belum mampu mengupah karyawan sesuai rekomendasi UMK.

Menurutnya, para pengusaha yang tidak mampu mengupah karyawannya sesuai tersebut diberi ruang negosiasi dengan Pemerintah daerah dan para karyawan. Namun demikian, Ridwan menegaskan, SE harus diikuti oleh perusahaan yang memang mampu mengupah karyawan sesuai rekomendasi UMK.

"Jadi menurut saya adil kepada yang mampu mengikuti rekomendasi wali kota/bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi, bentuknya surat edaran secara hukum itu yg paling adil buat mereka yang terancam PHK dan adil kepada mereka yang sesuai rekomendasi," ujar Ridwan Kamil saat ditemui mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/11).

Ridwan tidak memungkiri pertimbangannya penetapan UMK melalui SE, agar tidak mengakibatkan banyak pabrik yang tidak sanggup kemudian tutup. Ini kata dia, bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para usaha padat karya.

"Karena di Jawa barat itu kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah ini untuk menjaga padat karya garment dan lain lain supaya tidak terkena ancaman PHK," ujar Ridwan.

Ridwan pun mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan UMK tersebut melalui SE. Menurutnya, tidak berarti penetapan UMK melalui SE kemudian tidak diikuti oleh perusahaan yang mampu.

"Jadi maksud dari SE itu agar para pengusaha mengikuti UMK yamg direkomendasi oleh Walikota/ Bupati kan, tapi kepada padat karya yang tidak sanggup itu dikembalikan dengan bentuk perundingan sehingga nanti hasilnya berbeda beda," ujar Ridwan.

Ia juga memastikan akan melakukan pemantauan kepada perusahaan besar yang tidak mengikuti rekomendasi penetapan UMK tersebut. Menurutnya, jika ada perusahaan yang dinilai mampu, ia meminta agar karyawan tersebut melaporkan perusahaan tersebut.

"Jadi para buruh coba laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti kita tindak melalui pengadilan," kata Emil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement