Jumat 22 Nov 2019 20:40 WIB

Terjerat Kasus Izin Perkemahan, Kadispora Garut Dibui 1 Tahun

Kadispora Kabupaten Garut divonis hukuman satu tahun penjara

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Vonis Penjara: Terjerat Kasus Izin Perkemahan, Kadispora Garut Dibui 1 Tahun
Vonis Penjara: Terjerat Kasus Izin Perkemahan, Kadispora Garut Dibui 1 Tahun

GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (21/11/2019). Putusan ini terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin SH memutuskan, terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

AYO BACA : 13 Kios di Pasar Induk Guntur Garut Hangus Terbakar

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menyampaikan, putusan hakim vonis satu tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan. Hal itu karena terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama proses persidangan.

"Terdakwa kooperatif selama persidangan, sedangkan yang memberatkan terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa," kata Endratno.

AYO BACA : Tim Khusus Pemkab Garut Kaji Kecurangan Pilkades Serentak

Ia menambahkan, terdakwa Kuswendi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider empat bulan penjara. Terdakwa, kata dia, diberi waktu untuk banding dari putusan sidang tersebut dengan batas waktu selama tujuh hari.

"Kalau selama tujuh hari tidak ada jawaban maka akan langsung dieksekusi, harus langsung ditahan," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Fiki SH menyatakan, pihaknya akan banding jika terdakwa melakukan banding karena putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding," katanya.

Terdakwa Kuswendi mengatakan, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum terkait rencana banding atau tidak putusan hakim tersebut. "Berunding dulu sama pengacara," kata Kuswendi usai sidang.

Sementara itu, Kadispora Garut Kuswendi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun bisa tidak ditahan, sedangkan ancaman hukuman lima tahun wajib ditahan.

AYO BACA : Hendak Menyeberang, Remaja Garut Hanyut di Sungai Cimanuk

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement