jatimnow.com - Kasus ditemukannya kandungan alkohol pada kucing mati diduga akibat disiksa di Tulungagung naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sementara seorang pemuda yang diduga terlibat, masih berstatus saksi.
Kandungan alkohol itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Mabes Polri di Surabaya. Sedangkan salah satu terduga pelaku yaitu Ahmad Azzam (22), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, sudah diperiksa ulang.
"Status terduga pelaku (Azzam) masih saksi dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendy Septiadi, Sabtu (23/11/2019).
Hendy menjelaskan, dalam proses penyelidikan, timnya meminta keterangan seorang saksi ahli yang merupakan dokter ahli patologi hewan, dari sebuah Universitas di Surabaya. Dokter tersebut juga terlibat dalam proses autopsi mayat kucing.
Baca juga:
- Pengunggah Video Kucing Diberi Cairan Diduga Miras Minta Maaf
- Pemosting Video Kucing Diberi Cairan Diduga Miras Dilaporkan ke Polisi
- Polisi Autopsi Kucing yang Diberi Cairan Diduga Miras ke Labfor
- Viral Kucing Mati di Tulungagung Terbukti Akibat Alkohol
Dari hasil keterangan yang diberikan saksi ahli, terdapat pelemakan dalam hati dan ginjal kucing tidak hanya karena adanya etanol atau alkohol. Namun kondisi tersebut juga bisa disebabkan karena kucing mengalami kelaparan. Hal tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya sisa makanan pada lambung kucing.
"Kondisi pelemakan pada hati dan ginjal ini salah satu dari penyebab kematian kucing," jelas Hendy.
Namun, lanjut Hendy, penyebab kematian kucing yaitu akibat masuknya cairan pada saluran pernafasan. Selain itu ditemukan luka lebam pada bagian tubuh dan leher kucing. Ekor kucing juga diketahui mengalami patah.
Menurut Hendy, dari keterangan saksi ahli, cairan yang dimaksud menjadi salah satu penyebab kematian kucing.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung masih akan melakukan expose kasus itu ke kejaksaan setempat. Terduga pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 302 KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.
Kasus itu terungkap setelah sebuah video bercaption kucing minum ciu menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah melalui instastory akun Instagram @azzam_cancel yang dikelola Ahmad Azzam.
Dalam pengakuannya, Azzam membantah bahwa yang diminumkan adalah minuman kereas jenis ciu, melainkan air kelapa, yang ia diberikan karena melihat kucing mengalami mutah. Azzam juga mengaku sengaja membuat caption yang kontroversial agar video tersebut mendapatkan banyak komentar dari followernya.