Senin 25 Nov 2019 09:06 WIB

Jakarta Barat Mulai Lakukan Penindakan di Jalur Sepeda

Pengemudi motor dan mobil yang melanggar jalur sepeda akan ditilang.

Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara motor melintasi jalur sepeda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda Tomang Raya, Senin (25/11). Penindakan dilakukan dengan menyiagakan 12 personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Wilayah.

"Karena jalur kita pendek, jadi nggak banyak, 12 personel gabungan saja," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah di Jakarta, Senin.

Petugas disiagakan sekitar jalur sepeda di Tomang sejak pukul 05.00 WIB, mengingat intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di rentang waktu pukul 05.00-08.00 WIB. Pengemudi motor dan mobil yang melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dipastikan dapat penindakan dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang)/ditilang mulai Senin pagi.

Pada pagi hari sejak pukul 06.00, Erwasnyah bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko bersepeda sembari memantau sterilnya jalur sepeda dari kendaraan bermotor. Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.

"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement