Senin 25 Nov 2019 17:40 WIB

Penyerobot Jalur Sepeda Mulai Ditindak

Hari ini ada 35 kendaraan roda dua yang ditilang karena menyerobot jalur sepeda

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menindak pengendara kendaraan yang menyerobot jalur sepeda di beberapa kawasan di Jakarta. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat pada Senin (25/11), menindak puluhan kendaraan roda dua yang menyerobot jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan bersama kepolisian melakukan sosialisasi sekaligus menindak kendaraan yang melintasi ataupun parkir di jalur sepeda. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda yang diterbitkan pada 20 November lalu.

"Hari ini ada 35 kendaraan roda dua yang ditilang," ujar Erwansyah, Senin (25/11).

Ia menyebutkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 15 personel berikut lima petugas kepolisian. Para personel tersebut ditugaskan menyisir jalur sepeda di lokasi. "Kami juga menempatkan petugas yang dibagi dalam dua shift," katanya.

Selain di Jakarta Barat, penindakan juga dilakukan di beberapa wilayah lain. Sebanyak 120 petugas gabungan melakukan sterilisasi jalur sepeda di sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, kegiatan sterilisasi jalur sepeda ini melibatkan unsur Sudin Perhubungan, Satwil Lantas, Garnisun, POM TNI.

"Sterilisasi jalur sepeda kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, sasaran utama dari kegiatan sterilisasi jalur sepeda yang dilakukan dari Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman Raya, hingga Jl Jatinegara Timur ini yakni menghalau kendaraan yang parkir liar maupun angkutan kota yang mangkal di bahu jalan maupun jalur sepeda. Hasilnya, 27 sepeda motor dan satu angkot ditindak petugas.

"Untuk sepeda motor ditilang oleh petugas kepolisian, sedangkan angkot jenis mikrolet ditilang oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement