REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polisi menangkap seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Pangandaran. Lelaki berinial SU (29 tahun) itu harus menerima tembakan pada bagian betisnya lantaran melawan petugas saat penangkapan.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (17/11) di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian motor tersebut.
"Tersangka melawan petugas saat akan ditangkap, maka kita tindak tegas. Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, di Padaherang dan Parigi, Pangandaran," kata dia, Selasa (26/11).
Bismo menjelaskan, modus tersangka adalah mengincar motor para petani yang sedang diparkir di pinggir jalan ketika yang punya sedang berada di tengah sawah. Ketika petani lengah, dalam waktu dua menit, motor berhasil diambil tersangka. Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa kunci T ujung lancip dan kunci palang besi Y.
Ia menambahkan, dalam melakuman aksinya, tersangka seorang diri. Ada dua rekannya yang membantu aksi pencurian itu. Tersangka SU berperan melakukan survei lokasi, sementara dua rekannya bertugas sebagai pengantar dan eksekutor.
"Polisi masih memburu dua orang lainnya yang belum tertangkap dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Bismo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua unit kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka dalam aksi pencurian.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini tersangka SU mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dan terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Bismo juga mengimbau kepada para petani untuk memarkirkan kendaraan sepeda motor di tempat aman. Bila perlu, lanjut dia, ketika meninggalkan kendaraannya dikunci ganda.