Kamis 28 Nov 2019 13:41 WIB

Pimpinan Ungkap Alasan Mundur Penasihat KPK

Belum diketahui apakah alasan mundur penasihat KPK karena UU yang baru.

 Mohammad Tsani Annafari (kanan) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Mohammad Tsani Annafari (kanan) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai penasihat KPK per 1 Desember 2019.

"Mengajukan pengunduran diri per 1 Desember. Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana nanti akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik ke instansi asalnya naik pangkat," kata Alexander di Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga

Namun, Alexander enggan menjelaskan secara rinci apakah pengunduran diri dari Tsani itu juga disebabkan karena berlakunya UU KPK baru.

"Kalau pegawai itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, tidak semata-mata karena alasan UU KPK yang baru, dia beralasan ingin berkarir di tempat yang lain, mungkin dia di luar lebih perspektif misalnya. Ada yang ingin berkonsentrasi di rumah karena dia ibu rumah tangga," kata dia.

Alexander pun kembali menyatakan alasan pengunduran diri Tsani tersebut karena yang bersangkutan ingin kembali berkarir di Kementerian Keuangan.

"Pak Tsani karena ingin kembali ke instansi asalnya meskipun sampai 21 Desember sebetulnya dia nanti itu dengan dilantiknya dewan pengawas posisi penasihat sudah tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai penasihat KPK, Tsani juga masih tercatat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan.

Alexander juga mencontohkan bahwa ia masih tercatat sebagai pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya tercatat sebagai pegawai BPKP. "'Database' di kepegawaian BPKP masih ada nama saya tetapi saya sudah tidak terima gaji di sana. Saya sudah tidak naik pangkat lagi secara kepegawaian di sana," kata dia.

Namun, ia menyatakan untuk jaksa dan polisi yang bekerja di KPK, kenaikan pangkatnya masih berjalan.

"Kasihan juga teman-teman Kejaksaan, Kepolisian kalau misalnya terus mengundurkan diri pangkatnya tidak naik nanti. Misalnya, di KPK 10 tahun balik ke sana masih IV A teman-teman selevelnya sudah IV C kan kasihan. Jadi, tetap kita perhatikan karir yang bersangkutan di instansi asalnya dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan Kejaksaan, Kepolisian supaya nanti yang balik itu bisa promosi," tuturnya.

Ia juga mencontohkan Ketua KPK terpilih Firli Bahuri yang sebelumnya juga pernah menyatakan tidak akan mundur dari Polri.

"Pak Firli bilang tidak mengundurkan diri. Sama, saya tidak mengundurkan diri sebagai ASN kan begitu tetapi dia praktis akan diberhentikan sementara. Secara kepegawaian dia masih tercatat di sana sampai nanti usia pensiun. Jadi, bukan nanti tidak mengundurkan diri seolah-olah gajinya di Kepolisian masih terima, tidak mungkin rangkap karena seperti itu aturan mainnya," ucap dia.

Sebelumnya, Tsani sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat KPK sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.

"Saya keluar untuk menjaga semangat, dan sebelum pimpinan dilantik maka saya akan langsung mundur," kata Tsani saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/9).

Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement