Kamis 28 Nov 2019 17:50 WIB

Polisi Tangkap Penjual Video Porno di Jakut

Awalnya si pembeli hanya meminta video lagu dangdut kemudian meminta video porno.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Aparat mengamankan pelaku penjual video porno (ilustrasi)
Foto: Antara
Aparat mengamankan pelaku penjual video porno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang penjaga counter ponsel di Jakarta Utara berinisial TH karena kedapatan menjual dan mengedarkan video porno. Pria 31 tahun itu mendapatkan ide untuk menjual video porno atas permintaan pelanggannya berinisial YD.

Awalnya, YD hanya meminta membeli lagu dangdut dari TH. Namun, seiring berjalannya waktu, YD mulai meminta video porno kepada TH dan hal itu disanggupinya.

Baca Juga

Sebagai tanda jadi keduanya bertemu kembali, YD memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada TH untuk membeli hardisk eksternal sebagai tempat menyimpan video porno tersebut. Ia juga menjanjikan akan kembali memberikan Rp 500 ribu setelah barang itu diterima. Namun, belum sempat YD menyaksikan video-video tersebut, ia dan TH sudah lebih dahulu tertangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, keduanya ditangkap pada Ahad (24/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan transaksi di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pelaku saat ditangkap membawa satu unit hardisk berisi video porno dan empat buah flask disk berisikan video porno. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan," kata David dari keterangan tertulisnya Kamis (28/11).

Selain mengamankan barang bukti berupa sebuah hardisk eksternal berkapasitas satu terabyte, dari tangan keduanya, polisi juga menyita empat flash disk berwarna merah dengan kapasitas masing-masing 16 gigabyte yang berisikan video porno. Adapula sebuah ponsel, laptop, kabel USB, dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dalam pecahan Rp 50 ribu yang diamankan polisi.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh David.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo, Pasal 6 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement