REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Tiga orang terdakwa kasus video pornografi yang ramai dengan judul "Vina Garut" menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11). Terdakwa berinisial V (19 tahun), W (41), dan AG (29), menjalani persidangan secara tertutup, dan hanya bisa disaksikan oleh hakim, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan terdakwa.
JPU Dapot Dariarma mengatakan, dalam sidang itu, tiga terdakwa didakwa dengan ancaman 13 tahun penjara. Dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Alternatifnya Pasal 8 junto Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," kata dia, Kamis (28/11).
Ia menjelaskan, penerapan UU Pornografi kepada ketiganya didasari aksi yang dilakukan para terdakwa. Ditambah, perbuatan itu dilakukan bersama-sama.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Sementara dalam Pasal 29 disebutkan, pelanggar Pasal 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Menurut Dapot, dalam sidang pembadaan dakwaan itu ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Pada sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Sidang dilanjutkan Selasa depan (3 Desember). Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," kata dia.