REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menemukan 30 kasus penyakit malaria selama Januari hingga November 2019.
"Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Kupang kasus penyakit malaria mengalami penurunan setiap tahun," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang Sri Wahyuningsih kepada wartawan, Kamis (28/11).
Ia menyebutkan pada 2016 ditemukan 168 kasus malaria. Lalu, pada 2017 terdapat 109 kasus. Sementara pada 2018, jumlah kasus penyakit malaria mengalami penurunan drastis, yaitu hanya 49 kasus.
"Kami terus berupaya Kota Kupang menjadi daerah bebas penyakit malaria," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang melalui Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019 telah berkomitmen membebaskan daerah itu dari penyakit malaria. "Pemerintah Kota Kupang tidak hanya melakukan eliminasi malaria, tetapi juga melakukan upaya penemuan kasus malaria secara aktif sehingga malaria bisa berkurang," katanya.
Dia menjelaskan, semua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) SK. Lerik diwajibkan melakukan pengobatan penderita penyakit malaria dengan menggunakan obat Artemisinin (ACT).