Jumat 29 Nov 2019 18:30 WIB

Majelis Taklim di Lampung Minta PMA Jangan Hambat Dakwah

Banyak majelis taklim berdiri hanya berdasarkan kesepakatan nonformal.

Rep: Mursalin Yasland / Red: Agung Sasongko
Ibu-ibu anggota majelis taklim (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ibu-ibu anggota majelis taklim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pengurus Majelis Taklim (majelis taklim) di Kota Bandar Lampung menyatakan, terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai majelis taklim hendaknya tidak menjadikan alasan untuk menghambat dakwah agama Islam di masyarakat.

“Kami melihat baik kalau untuk meningkatkan kadar keimanan umat Islam. Asalkan, jangan menjadikan ‘tameng’ PMA tersebut untuk menghambat dakwah Islam di masyarakat,” kata Abu Fathia (52 tahun), seorang pengurus majelis taklim Al Jihad Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (29/11).

Baca Juga

Menurut dia, terbitnya PMA sebagai landasan hukum di negara ini sangat didukung siapa pun, termasuk pengurus majelis taklim. Sehingga, majelis taklim memiliki dasar hukum dan dilindungi di negara berdasarkan hukum. Selama ini, ujar dia, memang majelis taklim yang ada di kampung-kampung dan masjid-masjid hanya berdasarkan kesepakatan nonformal saja.

Ia mengatakan, majelis taklim yang tumbuh di masjid, mushola, dan dari rumah ke rumah masih bersifat informal. Meski demikian, terbentuknya majelis taklim tersebut jelas memiliki pengurus dan anggotanya. “Sedangkan jamaahnya tidak dibatasi dari kalangan manapun, asalkan ingin mendapatkan ilmu agama,” ujarnya.

Saat ini majelis taklim-majelis taklim khususnya yang bapak-bapak di masjid atau mushala masih kurang banyak jamaahnya. Untuk itu, ia berharap tidak ada penghambatan atau persyaratan khusus untuk menyelenggarakan majelis taklim di masjid atau mushola.

Sedangkan Umi Alfia (52), pengurus majelis taklim An-Nisa di Wana Asri, Beringin Jaya mengaku belum mengetahui isi peraturan yang diterbitkan Menteri Agama. Untuk itu, ia hanya meminta agar peraturan tersebut tidak membuat semangat mencari ilmu agama dari umat Islam menjadi kendor.

“Jangan dengan alasan tertentu, membuat umat Islam terutama para ibu-ibunya takut atau khawatir dengan keberadaan majelis taklim-majelis taklim, karena adanya ketentuan dalam peraturan tersebut,” ujar ibu dua anak tersebut.

Majelis Taklim An-Nisa berdiri sudah lima tahun lebih, dengan jumlah jamaahnya ibu rumah tangga. Kegiatan majelis taklim tersebut dua kali sebulan dan dijalankan dari rumah ke rumah. Menurut Umi Alfia, jamaah majelis taklim An-Nisa tidak dibatasi asalkan perempuan baik ibu-ibu maupun remaja putri. majelis taklim tersebut juga diisi dengan penceramah dari ustadzah yang telah ditunjuk sejak berdiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement