REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Senior Golkar Agun Gunanjar mengkritik tata cara penjaringan calon ketua umum (caketum) partai yang akan dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) nanti.
Agun menitikberatkan pada syarat dukungan 30 persen yang harus didapatkan setiap bakal caketum sebelum akhirnya dipilih langsung dalam Munas. "Artinya dukungan 30 persen yang diserahkan di panitia Munas, saya wajib pertanyakan," kata Agun Gunanjar di Jakarta, Jumat (29/11).
Dia mengatakan, tidak pernah ada dan tak pernah dipraktikan pada Munas terdahulu perihal persyaratan 30 persen dukungan yang dtandatangani pengurus partai.
Calon ketua umum Golkar itu menjelaskan, selama ini pemungutan suara selalu dilakukan di bilik suara Munas. Dia mengungkapkan, dukungan kepada kandidat ketua umum seharusnya tidak dilakukan di luar forum Munas.
Lebih jauh, dia memaparkan, dukungan 30 persen itu memang diatur dalam AD/ART partai. Namun, lanjutnya, tata cara pemberian dukungan itu dilakukan secara demokratis dan bukan dengan bawa surat dukungan.
Dia berpendapat, kekeliruan tata cara itu hanya akan membawa partai berlogo pohon beringin itu semakin ditinggal pemilih.
"Kalau bawa surat dukungan, apalagi dia pakai sumpah, pakai Alquran, kan terjadi. Nah kalau-kalau praktik-praktik, semua orang bodoh juga tahu. Apalagi anak muda hari ini, ngerti begitu demokratis itu kaya apa, ya semakin ditinggal Golkar," katanya.
Seperti diketahui, Golkar telah menyusun mekanisme penjaringan calon ketua umum mereka. Partai berlogo pohon beringin itu telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib diikuti bakal calon kandidat untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai caketum Golkar.
Salah satunya mereka harus mendapat dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara sebelum ditetapkan sebagai caketum Golkar. Dukungan itu berupa surat tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPD.