REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebagian orang mempunyai kepercayaan bahwa mengenakan busana berwarna merah adalah hal terlarang. Bagaimana hukum Islam memandang penggunaan busana berwarna merah?
Ulama berbeda pendapat. Sebagian kalangan memperbolehkan. Al- Baihaqi meriwayatkan dari Jabir RA yang berkata Rasulullah pernah berpakaian bercorak merah pada dua hari raya dan pada hari Jumat. Serta keterangan hadis Ibnu Any yang meriwayatkan dari Jabir RA yang berkata "aku pernah melihat Rasulullah memakai sorban Hitam yang dipakaikan pada hari raya,".
Juga diriwayatkan dari Anas sesungguhnya Rasulullah keluar dari rumahnya, dengan bertumpu pada Usamah Ibn Zaid. Beliau memakai qithri yang diselempangkan kepada bahunya kemudian beliau sholat bersama mereka. Keterangan ini terdapat dalam Shahih Ahmad dan Ibnu Hibban, yang dimaksud dengan qithri sendiri adalah kain dari Yaman yang terbuat dari katun dan kapas kemerah-merahan.
Ada juga keterangan dalam hadis sahih Muslim, Aisyah RA berkata "Suatu pagi Rasulullah keluar dari rumah, beliau memakai murth. Yang terbuat dari bulu berwarna hitam. Murth merupakan kain yang panjang dan lebar.
Meski demikian ada perbedaan pendapat tentang menggunakan warna merah pada pakaian. Pandangan yang menolak menggunakan pakaian berwarna merah berlandaskan hadis salah satu di antaranya yang diriwayatkan Tirmizi dan Abu Daud berbunyi Rasulullah pernah melihat seseorang yang menggunakan baju merah, orang itu memberi salam namun Nabi tak menjawab salamnya,' Meski demikian status hadits ini oleh kebanyakan ulama dipandang dhaif karena terdapat perawi bernama Abu Yahya al-Qattat.
Di antarnya Albani salah satu yang setuju hadits itu dhaif. Sementara kebanyakan ulama termasuk Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali membolehkan memakai pakaian berwarna merah baik merah polos maupun merah bercampur warna lain.