REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Beragam pendapat dilontarkan berbagai elemen masyarakat terkait regulasi baru ini mengenai majelis taklim. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim sejak 13 November.
Salah seorang pembimbing majelis taklim di Masjid Ar-rahmah, Kota Serang, Banten, Maman (56 tahun) menyebut regulasi ini haruslah disosialisasikan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya masyarakat paham maksud dan tujuan peraturannya.
"Harus dijelaskan secara jujur, jadi harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Katakan yang sejujurnya kalau memang ini untuk kebaikan, pertanggungjawabkan kepada Allah," jelas Maman, Jumat (29/11).
Terkait peraturan menteri ini, ia mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Hingga kini ia menyebut dirinya tidak dalam posisi setuju atau menentang.
Pernyataan menteri agama yang mengatakan aturan ini bermaksud memudahkan negara dalam memberi bantuan kepada majelis taklim dinilainya sangat baik. Namun, ia beeharap tidak ada maksud yang terselubung di balik reguasi tersebut.
"Kalau memang bertujuan kebaikan, maslahat umat maka saya setuju. Pemerintah kan memang seyogyanya mengayomi masyarakat. Tapi kalau di balik itu ada unsur-unsur politis yang diiringi niat yang tidak jujur, tidak ikhlas, niat yang tidak benar maka saya tidak setuju. Masyarakat mah kalau memang sepanjang untuk kebaikan akan dukung," ujarnya.
Adapun untuk aturan dalam PMA yang menyebutkan majelis taklim harus melampirkan salinan identitas anggotanya dinilai Maman harus dijelaskan kembali peruntukannya. "Untuk apa itu harus dijelaskan dulu, kalau mau pendataan bisa tinggal minta ke kelurahan," ujarnya.
Majelis taklim menurutnya adalah sarana masyarakat bersilaturahim dan menimba ilmu agama bersama. Tujuan pembentukan wadah yang diikuti sekitar 150 orang di majelisnya ini, diharapkan agar terus didukung keberlangsungannya.
"Kami adakan kajian setiap Jumat dan Ahad, membahas fiqih dan tauhid, saling bersilaturahmi. Tujuannya baik kan?" ujarnya.