REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat akhirnya menutup sekaligus menghentikan operasional 10 tambak udang vanname, Sabtu (30/11). Tambak-tambak udang tersebut sekaligus menghentikan aktivitas pekerja dan juga masyarakat setempat yang selama ini ekonominya bergantung dengan tambak.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Republika.co.id dari masyarakat setempat, Senin (2/12), petugas menepati janjinya akan menutup kegiatan tambak udang pada 30 November 2019. Petugas Satpol PP didampingi Camat Pesisir Selatan Riswan Effendi dan Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan Syamsu Hilang memasang pelang bermerek “Tempat Usaha Ini Ditutup”.
Alasan penutupan tempat usaha budidaya tambak udang tersebut, yakni usaha tersebut melanggar Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubatan Peraturan. PP Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 26/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Terintegrasi Secara Elekronik. Dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupate Pesisir Barat.
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief mengatakan, penutupan usaha tambak udang vanname tersebut karena alasan RTRW yang termaktub dalam Perda Nomor 8/2017 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 21 Juni 2017.
“Dampaknya ada 10 usaha tambak udang vanname yang terkena imbas penutupan. Tujuh usaha tambak udang di sana anggota IPPBS,” kata Agusri Syarief kepada di Bandar Lampung, Senin (2/12).
Menurut dia, pemilik tambak telah mengetahui Pemkab Pesisir Barat akan menutup usaha budi daya udang vanname hingga batas waktu 29 November 2019. Pasalnya, selama ini pemilik atau pengelola tambak udang sudah tidak dapat memperpanjang izin usaha budi daya udang tahun ini. “Artinya, secara tidak langsung kegiatan tambak udang setop karena tidak ada izin,” ujarnya.
Dia menyesalkan pemkab menutup tambak udang yang telah berinvestasi di Kabupaten Pesisir Barat sebelum lahirnya Perda Nomor 8/2017. Kalau alasan pengembangan kawasan pariwisata, menurut dia, hal tersebut masih bisa dibicarakan kepada pemilik tambak dan warga setempat. Selama ini tidak ada sosialisasinya bahkan pemilik tambak tidak pernah dipanggil dimintakan pendapatnya agar ada solusi terbaik.
Menurut dia, investasi yang ditanam selama ini bernilai milaran rupiah harus lenyap dengan alasan ingin pengembangan kawasan pariwisata. Padahal, di daerah lain, ujar dia, pengembangan pariwisata sejalan dengan investasi ekonomi masyarakat setempat sehingga tidak ada yang dirugikan.
Usaha tambak udang yang ditutup tersebut, selama ini menjalankan tugas dan kewajibannya. Artinya selama beroperasi tidak ada yang dirugikan, bahkan masyarakat setempat mendapat keuntungan dengan adanya tambak udang tersebut, karena ekonominya terbantu, dan penduduknya tertampung untuk bekerja.
Tambak udang yang ditutup berada di Kecamatan Lemong (4 tambak), Kecamatan Pesisir Selatan (3 tambak), Kecamatan Ngambur (1 tambak), dan dua tambak lagi yang diusakan masyarakat di sekitarnya.
Pengelola tambak udang Johan Farm, Yani menyesalkan bila ada penutupan usaha budi daya tambak udang yang telah berinvestasi selama lima tahun terakhir. Dia mengatakan, sebetulnya sangat tidak sejalan, bila pengembangan kawasan wisata kabupaten, harus menutup usaha tambak-tambak udang yang ada.
“Seharusnya program pemerintah bersinergi dengan usaha budi daya seperti tambak udang yang ada di daerahnya. Bukan malah menutupnya,” ujar dia.
Penutupan usaha budi daya tambak udang vanname tersebut, tidak saja merugikan pemilik, pengelola, dan pekerja tambak, tapi juga masyarakat sekitar turut terdampak. Karena selama ini masyarakat atau penduduk setempat tertolong dengan adanya usaha tambak udang. Banyak yang menganggur, ekonomi masyarakat terhenti, dan juga nantinya listrik warga terganggu bila tambak tak beroperasi.