REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) merupakan bentuk kedaulatan data. PP PTSE atau PP 71 akan mengenakan denda kepada platform yang menyebarkan konten negatif.
"Kedaulatan data saat era analog dan era digital berbeda," kata kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (2/12).
Era analog, dijelaskan Semuel, mementingkan letak fisik data, data akan mendekat kepada lokasi di mana data tersebut diperlukan. Analogi letak fisik data dapat dilihat ketika menyimpan berkas berupa kertas di lemari. Semakin sering berkas digunakan, berkas tersebut akan disimpan di tempat yang mudah dijangkau.
Zaman digital masih memakai prinsip kedekatan data seperti itu. Hanya saja, berkat teknologi, data dapat disimpan di mana saja. Namun, kepentingan data dilihat dari urgensi data tersebut.
Pemerintah melalui PP 71 memberikan klasifikasi data berupa data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis wajib berada di dalam negeri, sementara data tinggi dan rendah bisa saja berada di luar negeri.
PP 71, dikatakan Semuel, bersifat ekstraterestrial, berlaku pada penyelenggara sistem elektronik yang berada di mana pun yang layanannya dapat dinikmati di Indonesia. Semuel memberikan dua contoh kasus pemblokiran terhadap dua platform yang berbeda.
Vimeo, platform berbagi video, hingga saat ini masih diblokir oleh pemerintah karena tidak mau menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sementara Tumblr, pemerintah pernah memblokir platform tersebut selama hampir satu tahun. Namun, platform tersebut dibuka kembali karena Tumblr mau mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia soal konten.
"Itu kedaulatan data. Hukum kita dihargai di era digital," kata Semuel mengenai sifat hukum ekstraterestrial.