Selasa 23 Jul 2024 00:09 WIB

Ribuan Data Pemilih di Jabar Ternyata tak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Berdasarkan data Bawaslu ada 4.088 jumlah pemilih yang tidak dikenali

Red: Arie Lukihardianti
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG ---- Bawaslu Jabar menemukan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal tersebut, ditemukan Bawaslu saat melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahap dua.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jabar, Nuryamah, pengawas dilakukan melalui metode uji petik hasil dari pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah dilakukan selama 21 hari, dari 29 Juni sampai 19 Juli 2024.

Baca Juga

Menurutnya, pada proses input data hasil pengawasan tahap pertama, Bawaslu fokus pada prosedur proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih. Sedangkan tahap kedua, pihaknya fokus pada data TMS.

"Segmentasi data TMS ini terdiri dari pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan anggota TNI dan Polri, pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar) dan pemilih yang merupakan WNA, di mana pemilih TMS tersebut masih masuk dalam daftar pemilih," ujar Nuryamah, Senin (23/7/2024).

Dari hasil laporan cepat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar sampai 22 Juli 2024, kata dia, terhimpun data yakni 4.088 jumlah pemilih yang tidak dikenali. Jumlah pemilih meninggal 61.743 orang, pemlih anggota TNI 177 orang, pemilih anggota Polri 110 orang, pemilih yang bukan penduduk setempat, 5.241 orang, pemilih ganda, 284 orang, pemilih di bawah umur 7 orang, pemilih pindah domisili (keluar), 8.154 orang dan pemilih yang merupakan WNA satu orang.

Selain pemilih TMS, kata dia, pihaknya juga menemukan data pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih. Yakni, mulai dari pemilih berusia 17 tahun, tetapi belum masuk daftar pemilih. "Ada juga pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin, pemilih yang beralih status dari anggota TNI dan Polri, hingga pemilih yang datang karena pindah domisili (masuk)," katanya.

Selain itu, kata dia, ada jumlah pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih 18.131 orang, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin 24 orang, pemilih yang beralih status dari anggota TNI 48 orang, pemilih yang beralih status dari anggota Polri 17 orang dan pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk) 1.791 orang.

Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada pemilihan serentak 2024.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement