REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Meski sudah lolos dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak awal 2019, sebanyak 1.198 guru Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum dapat menikmati gajinya sebagai PPPK.
"PPPK sudah sejak awal tahun ikut tes, tapi sampai sekarang belum ada gajinya. Sampai sekarang gajinya masih (tetap) honor," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor Dadang Suntana di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12).
Ia mengaku sempat menanyakan penyebabnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Namun, ternyata pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur penggajian PPPK. "Artinya, gajinya disetarakan dengan apa belum tahu. Padahal, sudah jelas dalam Undang-Undang ASN, aparatur sipil itu terbagi jadi dua, ada PNS ada juga PPPK," kata Dadang.
Kini, sebanyak 1.198 guru berstatus PPPK terpaksa masih dibayar dengan sistem honor oleh masing-masing sekolah tempatnya mengajar. Dadang menganggap honor guru di Kabupaten Bogor masih minim.
"Ada yang Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Kadang mereka malu mau keluar karena kadung sudah dipanggil guru. Makanya mereka bertahan," tuturnya.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan membenarkan belum adanya regulasi yang mengatur sistem penggajian PPPK dari Kemenpan-RB. Atas alasan itulah, biaya untuk menggaji 1.198 guru PPPK di daerahnya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2020. "Kami belum atur karena adanya di tengah-tengah. Kalau pakai APBD berat juga, saya lihat tidak ada (dalam APBD 2020)," kata Iwan.
Pada Februari 2019, Pemkab Bogor mendapatkan kuota sebanyak 2.209 PPPK dari Kemenpan-RB. Kuota tersebut terbagi atas 2.122 tenaga pengajar, 37 tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.
Sejak awal diwacanakan, program ini membuat Pemkab Bogor waswas. Pasalnya, gaji para pegawai setara pegawai negeri sipil (PNS) itu dibebankan kepada pemerintah daerah alias menggunakan APBD masing-masing daerah. Jika dihitung, Pemkab Bogor harus mengeluarkan biaya Rp 66 miliar dalam setahun untuk membayar PPPK yang disebut-sebut gajinya setara dengan PNS golongan III-A.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji golongan III-A dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji Rp 2.456.700.
Jika diasumsikan, Pemkab Bogor membutuhkan Rp 5,5 miliar untuk menggaji 2.209 PPPK dalam sebulan. Artinya, Pemkab Bogor perlu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 66 miliar dalam setahun khusus untuk menggaji PPPK. antara ed: satria kartika yudha