REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. Sebab, hingga saat ini sejauh ini belum ada landasan hukum yang dijadikan acuan dalam pemindahan ibu kota.
"Walaupun pemerintahan hari ini sudah membuat rancangan desain dan lain sebagainya, saya kira pertama yang terpenting adalah landasan hukumnya," ujar anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Ia menjelaskan, UU IKN ini menjadi penting untuk segera dibahas, karena akan berkaitan dengan isu lainnya seperti tata ruang, pengelolaan pertanahan juga kehutanan di ibu kota yang baru nanti, yang tentunya akan memakan waktu yang tidak sebentar.
Apalagi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat rencananya akan membangun sejumlah infrastruktur di Kalimantan Timur pada 2020.
"Kami tidak mau dalam menjalankan tugas konstitusional malah melakukan pelanggaran yaitu dengan tidak ada landasan hukumnya," ujar Eem.
Jika payung hukum untuk pemindahan ibu kota negara telah rampung, hal itu juga akan mempermudah proses lainnya dalam merealisasikan wacana tersebut. Khususnya soal anggaran.
Pasalnya, kata Eem, anggaran terkait pemindahan ibu kota negara belum dibahas pada tahun ini. Walaupun pemerintah telah mengkaji kebutuhan anggaran yang mencapai Rp466 triliun.
"Itu sempat dibicarakan, tapi tidak membahas anggaran. Tapi kalau sudah ada payung hukumnya, kita pasti bahas anggarannya karena itu multiyears jadi akan dianggarkan berapa yang kemudian dibutuhkan," ujar anggota Fraksi PKB itu.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi lokasi ibu kota baru. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan sekedar pindah tempat tetapi pola pikir dan budaya.
"Gagasan besar kita tak hanya ingin pindah tempat, namun juga pindah pola pikir dan budaya kerja. Harus pindah semuanya," ujar Jokowi.
Adapun Istana kepresidenan rencananya akan dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Panajam Paser Utara merupakan bagian dari calon lokasi ibu kota baru Indonesia.