REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merazia para wajib pajak yang menunggak kewajiban bea kendaraan mewah dan bangunan, di kawasan Jakarta Utara (Jakut), pada Kamis (5/12). Hasilnya, tercatat ada 11 kendaraan mewah dan dua objek bangunan penunggak pajak.
Dari hasil inspeksi bersama tersebut, menemukan tunggakan wajib pajak yang nilainya mencapai Rp 11 miliar. KPK dalam rilis resminya, Kamis (5/12) menerangkan, nilai tunggakan pajak tersebut berasal dari jenis pertama. Yakni kendaaran mewah beroda empat.
Razia dan inspeksi di kawasan parkir apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakut, menemukan 11 kendaraan mewah yang belum menulani pajak. Jenis kendaraan mewah tersebut, diantaranya bermerk: Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Benz, Range Rover, dan Jeep Rubicon. “Temuan lain dalam sidak yang dilakukan, ada kendaraan mewah yang menunggak pajak lebih dari 12 tahun,” begitu keterangan KPK, Kamis (5/12).
Dikatakan, bukan cuma menunggak pajak, dari sejumlah kendaraan tersebut, juga ada yang melakukan penipuan surat kepemilikan. “Beberapa plat kendaraan ketika dilakukan pengcekan, tidak sesuai dengan jenis mobilnya,” sambung pernyataan KPK.
KPK pun mencatat, di Jakarta Utara, sampai akhir 2019 ini, tercatata ada 246 kendaraan mewah roda empat yang pajaknya tertunggak. Nilai tunggakan seluruh kendaraan tersebut mencapai Rp 8 miliar. Namun, dari semua kendaraan mewah tersebut, terklarifikasi baru 76 tunggangan yang melunasi pajak.
Sehingga dalam catatan KPK, saat ini tersisa 170 kendaraan mewah yang tertunggak pajak. Nilai total pajak terhutang tersebut, R 4,5 miliar. “KPK bersama Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau para wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak segera melakukan pembayaran,” pesan KPK.
Terhadap 11 mobil mewah yang berhasil diidentifikasi tak berpajak, juga bodong, KPK bersama BPRD, dan Samsat Jakarta Utara, melakukan penyegelan dengan penempelan striker penunggak pajak.
Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, inspeksi bersama Pemprov DKI Jakarta terhadap para penunggak pajak kali ini, sebetulnya bagian dari program supervisi pencegahan korupsi. “KPK hanya tim pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapat daerah (DKI Jakarta),” terang Febri.
Ia pun menjelaskan, dalam inspeksi tersebut, tim bersama juga menemukan dua wajib pajak yang diketahui menunggak bea bumi dan bangunan (PBB) dan izin usaha restoran.
Penunggak PBB adalah salah satu pusat perbelanjaan besar di Pluit, Penjaringan yang diketahui menunggak PBB selama dua bulan sepanjang 2019. Nilai tunggakannya, diketahui mencapai Rp 5,4 miliar. Kemudian, kata Febri ada satu restoran makanan Jepang pada pusat perbelanjaan tersebut, yang juga tak taat membayar pajak senilai Rp 90-100 juta per bulan. Terhadap dua wajib pajak yang punya masalah tunggakan tersebut, KPK bersama BPRD juga memasang stiker penunggak pajak.
“Pemilik mall (pusat perbelanjaan) langsung datang untuk melunasi PBB (Rp 5,4 miliar) pakai cek dan meminta agar stiker dilepas. Tetapi, BPRD meminta agar pelunasan pajak, menggunakan sistem transfer dan berjanji untuk melepas striker penunggak pajak setelah pembayaran tunggakan,” kata Febri.
Febri pun menambahkan, inspeksi penunggak pajak ini, sebetulnya membantu DKI Jakarta dalam mencapai target realiasai penerimaan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) 2019.
Ia menerangkan, ada 13 macam PAD 2019 dengan realisasi tinggi sebesar Rp 44 triliun. Akan tetapi, sampai Oktober 2019, baru mencapai Rp 35,6 triliun. Khusus untuk pajak kendaraan bermotor, baru mencapai Rp 7,8 triliun dari target 8,8 triliun. Sedangkan dari PBB, pun baru terealisasi Rp 9,2 triliun dari target Rp 10 triliun. Dan dari pajak restoran, realisasinya baru sebesar Rp 3,1 triliun dari target Rp 3,5 triliun.