REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merazia para wajib pajak yang menunggak kewajiban bea kendaraan mewah dan bangunan, di kawasan Jakarta Utara (Jakut), pada Kamis (5/12). Hasilnya, tercatat ada 11 kendaraan mewah dan dua objek bangunan penunggak pajak.
Dari hasil inspeksi bersama tersebut, menemukan tunggakan wajib pajak yang nilainya mencapai Rp 11 miliar. KPK dalam rilis resminya, Kamis (5/12) menerangkan, nilai tunggakan pajak tersebut berasal dari jenis pertama. Yakni kendaaran mewah beroda empat.
Razia dan inspeksi di kawasan parkir apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakut, menemukan 11 kendaraan mewah yang belum menulani pajak. Jenis kendaraan mewah tersebut, diantaranya bermerk: Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Benz, Range Rover, dan Jeep Rubicon. “Temuan lain dalam sidak yang dilakukan, ada kendaraan mewah yang menunggak pajak lebih dari 12 tahun,” begitu keterangan KPK, Kamis (5/12).
Dikatakan, bukan cuma menunggak pajak, dari sejumlah kendaraan tersebut, juga ada yang melakukan penipuan surat kepemilikan. “Beberapa plat kendaraan ketika dilakukan pengcekan, tidak sesuai dengan jenis mobilnya,” sambung pernyataan KPK.