REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Komisaris Garuda Indonesia menetapkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Fuad Rizal menjadi pelaksana tugas (plt) Direktur Utama Garuda Indonesia. Fuad mengisi kekosongan posisi pimpinan Garuda Indonesia menyusul terungkapnya kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.
Harley dan Brompton diselundupkan dalam pesawat Garuda Airbus A330-900 baru yang berujung pada pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Fuad merupakan salah satu direksi yang tidak ikut dalam penerbangan pesawat baru Airbus A330-900 yang berujung kontroversi tersebut. Fuad mengaku akan fokus dalam menjaga kegiatan bisnis dan operasional perseroan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja.
"Sesuai mandat yang diberikan Dewan Komisaris Garuda untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan sampai RUPSLB," ujar Fuad saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (6/12).
Keputusan penunjukan Fuad tertuang dalam SK Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia. SK juga mengatur Fuad tetap melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko pada Jumat (6/12).
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan keputusan ini diambil menyusul kebijakan Kementerian BUMN membebastugaskan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak Kamis (5/12).
"Penetapan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat," ucap Ikhsan.
Ikhsan menyampaikan, Plt Direktur Utama memastikan kegiatan bisnis dan operasional akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja perseroan. Selanjutnya, kata Ikshan, Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan terkait lainnya.
Garuda Indonesia, lanjut Ikshan, menegaskan akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan dalam proses bisnis yang berjalan serta berkomitmen untuk terus mengedepankan dan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku.