Sabtu 07 Dec 2019 18:30 WIB

Alasan Mengapa Imam Junaid Jadi Rujukan dalam Tasawuf

Imam Junaid menjadi rujukan tasawuf oleh Ahlussunnah wal Jamaah

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
 Jamaah melakukan Tarian Sufi (Darvis Whirling Dance) di Rumi Cafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/6) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jamaah melakukan Tarian Sufi (Darvis Whirling Dance) di Rumi Cafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Junaid al-Baghdadi dikenal sebagai imam besar dan terkemuka dalam bidang tasawuf. Dewan Pakar Aswaja Center PCNU Jombang Jawa Timur, Gus Yusuf Suharto, mengatakan tasawuf Imam Junaid al-Baghdadi (w296 H) diakui sebagai acuan dan standar dalam tasawuf aswaja. 

Dia mengatakan, bahwa Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) dalam tasawuf dihubungkan dengan dua imam besar, yaitu Imam Junaid dan Imam Ghazali. 

Baca Juga

"Dalam hal Imam Junaid, disepakati diterima kaum Muslimin, bahwa beliau bergelar Syaikh at Thaifah as Sufiyah wa Sayyiduha (Tuan Guru dan Pemimpin kaum Sufi)," kata Gus Yusuf.  

Gus Yusuf menuturkan, ada empat faktor yang menjadikan Imam Junaid sebagai acuan. Hal itu di antaranya, konsisten terhadap Alquran dan sunah, konsisten terhadap syariat, kebersihan akidah, dan tasawuf moderat. 

Di antara bukti kemoderatannya adalah ungkapannya berikut ini, "Makhluk yang paling utama kedudukannya menurut Allah dan paling agung derajatnya di setiap waktu dan masa, di setiap tempat dan negeri adalah mereka yang paling menyempurnakan kewajibannya terhadap dirinya, paling terdahulu melakukan apa yang dicintai Allah, dan paling bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya."

Al-Junaid bin Muhammad bin al-Junaid Abu Qasim al-Qawariri al-Khazzaz al-Nahawandî al-Baghdadi al-Syafi'i, atau lebih dikenal dengan Al-Junaid al-Baghdadî, lahir di Nihawand, Persia, pada 830 Masehi. 

Namun, keluarganya bermukim di Baghdad, Irak. Di kota itu jugalah, dia belajar hukum Islam Mazhab Imam Syafi'i dan kemudian menjadi qadi kepala di Baghdad. Imam Junaid wafat pada 910 Masehi atau 297 Hijriyah di Baghdad, Irak.

Selain ahli tasawuf, ulama abad ke-3 Hijriyah ini merupakan ahli fikih dan berfatwa berdasarkan mazhab fikih Abu Tsaur, salah seorang sahabat Imam Syafi'i. Dia berguru kepada as-Sarri as-Saqthi, pamannya sendiri, al-Harits al-Muhasibi, dan Muhammad bin Ali Al-Qashshab.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement