Senin 09 Dec 2019 09:13 WIB

Pemerintah yang Diduga Fobia pada Sejarah Jihad dan Khilafah

Kemenag memerintahkan penghapusan materi ujian madrasah berkonten jihad dan khilafah.

Sejumlah pelajar saat akan memulai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Fatahillah, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pelajar saat akan memulai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Fatahillah, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fuji Eka Permana, Nawir Arsyad Akbar, Fauziah Mursid

Seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs dan MI.

Baca Juga

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar menjelaskan, yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.

Ia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. "Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah," kata Umar kepada Republika, Sabtu (7/12).

Umar menerangkan, dulu Rasulullah mengajarkan semangat perjuangan. Tetapi, semangat perjuangan dalam konteks saat ini tidak lagi model perjuangan perang. Nantinya, dalam sejarah kebudayaan Islam tetap membahas Rasul pernah berperang.

Menurut Umar, perang memang bagian dari sejarah kehidupan Rasul. Namun, Rasul tidak hanya berperang saja.

"Tetapi justru yang kita ungkap banyak nanti aspek kehidupan Rasul yang menjaga perdamaian yang madani," ujarnya.

Umar mengatakan, perjuangan Rasul membangun masyarakat madani yang dikembangkan. Pokoknya tetap ada tentang perang tapi tidak dominan. Sehingga tidak mengesankan Rasul hanya berperang.

"Rasul pernah berperang iya, tetapi Rasul bukan hanya berperang saja, dan kalau Rasul berperang bukan berarti Islam didakwahkan dengan cara keras," jelasnya.

"Jadi kita ini menyiapkan generasi yang akan datang generasi yang betul-betul bisa menjaga perdamaian, persatuan dan toleransi demi keutuhan NKRI dan kejayaan Islam di Indonesia," jelasnya. 

Selain materi soal jihad, Kemenag juga menghapus materi soal khilafah. Umar menerangkan, praktik khilafah terjadi setelah Rasulullah SAW wafat.

Khulafaur Rasyidin menggunakan sistem khilafah. Khilafah yang dimaksudkan dalam ajaran sejarah kebudayaan atau peradaban Islam itu bukan yang ingin membangun khilafah serta merta dengan tanpa melihat kondisi objektif masyarakat.

Umar mengingatkan, di Indonesia khilafah ditolak. Sehingga, tidak mungkin mengajarkan materi yang konteksnya membangun khilafah yang bertentangan dengan Indonesia.

"Apakah kemudian pemerintahan Islam (khilafah) enggak diajarkan? Ya tentu nanti ada porsi (pelajaran tentang) membangun peradaban dan pemerintahan, tapi yang sesuai dengan negara kita Indonesia," jelasnya.

Ia mengatakan, anak-anak diajari bagaimana pandangan Islam terhadap membangun negara dan pemerintahan. Jadi, perspektifnya beda dengan khilafah yang dimaksud oleh pihak-pihak yang ingin mendirikan khilafah di NKRI berdasarkan Pancasila.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan menghilangkan fakta-fakta sejarah Islam. "Tapi pendekatan dan metodologinya yang kita ubah, supaya anak-anak enggak sampai lupa sejarah, dan enggak boleh melupakan sejarah," jelasnya.

Namun, kebijakan Kemenag ini ditolak oleh Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Syamsuddin. Menurutnya, jika ingin menangkal paham-paham radikal bukan seperti itu caranya.

"Kalau itu bertentangn dengan Pancasila, karena negara kita berketuhanan yang Maha Esa, kalau jalur pendidikan agama, enggak boleh dihapuskan dong," ujar Syamsuddin kepada Republika, Ahad (8/12).

Ia menjelaskan, sistem pendidikan agama Islam di madrasah Indonesia dinilainya sudah baik. Pasalnya, seluruh siswa memiliki nilai akhlak yang lebih baik, ketimbang siswa di sekolah biasa.

Bahkan, ia mencontohkan bahwa hingga saat ini tidak pernah terdengar siswa madrasah telibat keributan, seperti tawuran. "Pengetahuan tanpa akhlak dapat membumihanguskan dunia," ujar Syamsuddin.

Jika alasan Kemenag memberlakukan aturan tersebut untuk memberantas radikalisme, menurut Syamsuddin, cara tersebut bukanlah hal yang tepat. Sebab, paham itu muncul ketika adanya ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Ajaran Islam itu tidak ada yang radikal, karena radikal akan menjadi pertentangan manusia. Ketidakadilan hadir ketika ada pemaksaan kehendak tertentu," ujar Syamsuddin.

PGMI sendiri mendukung segala langkah Kemenag dalam memberantas radikalisme. Namun, ia mengimbau untuk menggunakan cara-cara yang dialogis dan persuasif.

"Menurut saya yang harus diperbaiki metode dakwah, jadi dakwah yang humanis, rahmatan lil alamin, toleran, seperti itulah. Dengan lembut, jangan ditekan seperti itu," ujar Syamsuddin.

Respons DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan kebijakan Kemenag yang akan menghilangkan materi pembelajaran maupun ujian di madrasah yang mengandung konten jihad dan khilafah. Yandri menduga, Pemerintah dalam hal ini Kemenag memiliki ketakutan luar biasa atau fobia terhadap sejarah Islam.

Yandri pun memastikan Komisi VIII DPR akan mengkonfirmasi secara langsung kepada Menteri Agama Fachrul Razi dan jajarannya terkait alasan mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Apa yang melatarbelakangi sehingga ada suatu yang luar biasa seperti itu, saya khawatir sepertinya Pemerintah terlalu fobia dengan sejarah Islam," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Ahad (8/12).

Yandri menyebut, materi khilafah, jihad maupun perang merupakan bagian dari sejarah Islam yang tidak bisa dihapus. Ia tidak sepakat jika siswa yang belajar materi khilafah, jihad dan perang kemudian kelak dia akan menjadi radikal.

Ia pun membandingkan jika dalam sejarah terdapat materi PKI, Nazi dan sebagainya, tidak kemudian menjadikan siswa tersebut mengikuti paham tersebut.

"Kan takut dengan khilafah, ya kan padahal belum tentu kan, sama kayak belajar tentang sejarah PKI, masa saya disebut PKI, menyederhanakan persoalan itu menurut saya tidak akan menyelesaikan persoalan justru akan mendatangkan persoalan baru," ujar politikus PAN.

Justru, kata Yandri, Pemerintah bisa memberikan pemahaman yang benar terhadap materi tersebut, dengan disesuaikan dengan ideologi dan budaya Indonesia. Dengan begitu, siswa memiliki bekal yang benar terkait materi tersebut sejak di pendidikan.

Sebab, Yandri menilai, di era saat ini, materi terkait khilafah, jihad maupun perang, tidak hanya ada di kurikulum. Tetapi, juga bisa diakses melalui daring.

"Ya kalau itu dihapus, mereka yang selama ini tidak ngeh dan tidak terlalu punya perhatian khusus dengan istilah itu, justru bisa mengakses secara liar, dan ketika mereka tertarik tentang itu justru menjadi tantangan bagi pemerintah," ujarnya.

Karena itu, Yandri meminta Kemenag untuk berhati- hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, Pemerintah sebaiknya mencari akar permasalahan radikalisme dan terorisme secara tuntas sebelum kemudian membuat kebijakan yang memunculkan persoalan.

"Jadi jangan memadamkan api yang kecil justru timbul api yg besar, ada semacam ketidaksempurnaan Pemerintah dalam menghadapi radikalisme terorisme, akar masalah belum ketemu tapi sudah meraba raba tapi langsung mengambil keputusan," kata dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily juga tidak sepakat dengan kebijakan Kemenag yang menghilangkan materi pembelajaran maupun ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad. Ace menilai, konsep khilafah memang tidak mungkin diterapkan di Indonesia karena bangsa telah menyepakati sistem NKRI.

Namun demikian, materi khilafah bagian dari khazanah pemikiran politik Islam yang tidak boleh dihapus sebagai fakta sejarah Islam.

"Kita tidak boleh menghapus fakta sejarah itu," ujar Ace saat dihubungi wartawan, Ahad (8/12).

Karena itu, ia menilai anak didik juga perlu mengetahui sejarah kekhalifahan dalam perkembangan dunia Islam mulai dari kekhalifahan Ustmaniyah, kekhalifahan Abbasiyah hingga kekhalifahan Turki Utsmani yang terakhir di Turki. Karena itu, ia menilai fakta sejarah itu harus tetap disampaikan kepada peserta didik dan menjadi bagian dari sejarah Islam.

Ace pun mendorong para pendidik memberikan penjelasan yang utuh terhadap materi kekhalifahan dan alasan sistem kenegaraan Indonesia saat ini. Ia pun mengungkap pengalamannya saat mendapat pengajaran terkait materi khilafah di pesantren.

Ace menuturkan, pada pendidiknya di pesantren kala itu menjelaskan bahwa khilafah tidak mungkin diterapkan dalam sistem politik Indonesia saat ini.

"Para kiai kami menjelaskan tentang konsep itu merupakan ijtihadiyah yang tidak bisa diterapkan saat ini. Menurut para kiai kami dulu, kita sudah tepat menjadikan sistem yang saat ini kita anut dengan Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan kita sebagai bentuk final bernegara," ujar Ace.

photo
Perideo Kota-Kota Islam

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement