REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah (cakada) yang dimohonkan politikus Faldo Maldini, Tsamara Amany, dan dua orang lainnya. Pemohon meminta batas usia cakada 21 tahun dari aturan sebelumnya 30 tahun untuk gubernur serta 25 tahun untuk wali kota dan bupati.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memaparkan, dalil para pemohon yang mengatur batas usia cakada tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hakim Konstitusi justru berargumentasi batasan usia cakada yang dimohonkan pemohon merupakan pelanggaran hak-hak sipil dan politik lainnya dan tidak beralasan hukum.
"Sebab pemenuhan hak atas persamaan perlakuan dihadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," kata Palguna.
Ia melanjutkan, pembatasan usia cakada yang sudah tercantum di UU Pilkada telah sejalan dengan pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sejumlah politikus muda mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Permohonan pengujian terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e yang menyatakan batasan usia calon gubernur, bupati, dan wali kota.
Diketahui pemohon uji materi UU Pilkada tersebut para politikus antara lain Faldo Maldini (29 tahun), Tsamara Amany (23 tahun), Dara Adinda (24 tahun), dan Cakra Yudi Putra (23 tahun). Mereka mengaku ingin maju menjadi calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2020.
Tsamara mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan kepala pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota dipilih secara demokratis. Akan tetapi, UU Pilkada menghalangi pemohon mengikuti pemilihan umum secara demokratis
Kuasa hukum pemohon Rian Ernest menuturkan, objek permohonan memberikan batas usia yang mereduksi sifat pemilihan yang demokratis karena akan ada golongan muda yang tersingkirkan dari kontestasi politik. Untuk itu, rakyat menjadi tidak bebas memilih kandidat dari golongan muda.
Dalam UU Pilkada disebutkan bahwa untuk calon gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sementara untuk calon bupati atau calon wali kota usia paling rendah adalah 25 tahun.