Rabu 11 Dec 2019 19:03 WIB

Demokrat Tolak Pelemahan KPK

Demokrat menegaskan sikapnya yang pro terhadap pemberantasan korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan Partai Demokrat pro terhadap pemberantasan korupsi. Demokrat menolak setiap upaya pelemahan KPK.

"Artinya sejak awal Demokrat ini lakukan upaya maksimal pemberantasan korupsi. Karena itu kami menolak pelemahan KPK dan seterusnya," ujar Hinca ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga

Hinca menegaskan Partai Demokrat tidak akan mencalonkan calon kepala daerah yang pernah tersandung kasus korupsi. Jika ada calon yang punya catatan hukum, Hinca mengatakan bahwa Partai Demokrat akan menolak calon tersebut.

"Kita ingin pastikan bahwa yang kami usung calon-calon pemimpin ini adalah yang bersih yang tidak kotor dengan korupsi," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa Partai Demokrat melakukan proses seleksi berjenjang bertingkat. Artinya seleksi calon kepala daerah dilakukan mulai dari tingkat DPC dan DPD untuk walikota dan bupati.

Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur akan diseleksi dari DPD untuk kemudian diputuskan oleh majelis tinggi partai.

"Sidang-sidangnya yang memutuskan itu cukup di DPP mengenai bupati dan walikota, tapi kalo gubernur bukan DPP tapi Majelis Tinggi Partai yang anggotanya 15 orang," tuturnya.

(KPU) RI telah menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun tak ada secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan. Namun aturan itu akan diubah mengingat putusan MK yang terbaru. Putusan itu memberikan syarat khusus buat mantan napi koruptor yang ingin maju pilkada.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement