REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku menolak mengusung calon kepala daerah mantan koruptor di pilkada. Partai berlogo banteng moncong putih itu mengatakan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat.
"Meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis (12/12).
Hasto mengatakan, eks terdakwa korupsi atau tindak pidana apa pun memang telah menjalani masa tahanan mereka sebagai narapidana. Mereka, Hasto melanjutkan, telah menjalani hukuman pemasyarakatan sehingga menjalani sebuah fungsi pidana untuk kembali masuk ke sistem sosial.
Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo ini mengatakan, menjalani masa hukuman bukan berarti hak politik mereka dicabut. Namun, dia melanjutkan, PDIP menilai bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas masa depan rakyat, bangsa, dan negara sehingga harus disertai rekam jejak dan kredibilitas yang baik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada. Ringkasnya, isi beleid tersebut menyatakan, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana atau mantan terpidana yang telah mengumumkan latar belakangnya sebagai terpidana.