Kamis 12 Dec 2019 23:11 WIB

Ternate akan Terapkan Penggunaan Sertifikat Pengantin Sehat

Sertifikat pengantin sehat untuk melindungi hak kesehatan pengantin.

Akad Nikah/Ilustrasi
Foto: Teguh Indra/Republika
Akad Nikah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan menerapkan penggunaan Sertifikat Calon Pengantin Sehat (Secantis), yakni bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

"Dinkes akan mengintensifkan program bagi Secantis, dalam hal ini harus melakukan pengurusan agar bisa memiliki sertifikat tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan dan Gizi Anak Dinkes Kota Ternate, Asna Hamid, di Ternate, Kamis (12/12).

Dia menjelaskan, untuk melakukan pengurusan secantis harus calon pengantin ingin menikah, tetapi Program Secantis terlebih dahulu melakukan pengurusan di kantor lurah agar bisa mendapatkansurat keterangan.

Asna menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) supaya pasangan yang akan menikah bisa mendapatkan pengantar dari KUA untuk diserahkan kepada puskesmas yang dituju atau puskesmas sekitaran tempat tinggal mereka.

Sehingga, katanya, puskemas menindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan, pemberian suntikan calon pengantin, diberikan konseling tentang penyakit menular hubungan seksual, sekaligus tes HIV/AIDS karena Kota Ternate terjadi peningkatan jumlah penderitaHIV/AIDS.

Dia menyatakan, sertifikat itu dimiliki ketika semua sudah diperiksa golongan darah, berat badan, gizi baik atau tidak, sebab seorang suami istri harus sehat, maka harus dicek jangan sampai berat badan di bawah 23,5 cm. Jika berat badan di bawah itu maka calon pengantin tergolong kekurangan gizi.

"Kalau semua persyaratan sudah lengkap, program Secantis sudah langsung memiliki sertifikat yang berbentuk kartu ATM, agar bisa dibawakemana saja, karena sertifikat memakai kertas atau lainnya akan mudah hilang," katanya.

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement