REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki pada Kamis (12/12) mengirim perjanjian mengenai batas maritim dengan Libya ke PBB untuk persetujuan, menurut sumber diplomatik Turki. Langkah itu dilakukan kendati ada keberatan dari Yunani bahwa perjanjian tersebut melanggar hukum internasional.
Dua pekan lalu, pemerintah Libya yang diakui internasional dan Turki menandatangani perjanjian batas-batas maritim, dalam sebuah langkah yang memperumit sengketa atas potensi cadangan gas lepas pantai di Mediterania timur.
Turki mengatakan perjanjian itu bertujuan melindungi haknya dan sesuai dengan hukum internasional. Presiden Tayyip Erdogan menuturkan bahwa perjanjian tersebut memungkinkan Turki dan Libya melakukan operasi eksplorasi gabungan di kawasan tersebut.
Geram dengan fakta itu, Yunani menuding pemerintah Libya curang dan mengusir duta besar Libya untuk Athena. Pihaknya juga mengatakan telah mengajukan keberatannya kepada PBB dengan mengatakan perjanjian tersebut melanggar hukum internasional.
Ketegangan antara Yunani dan Turki sudah mendidih lantaran eksplorasi gas oleh Turki di Mediterania timur di lepas pantai pulau Siprus yang terbagi. Anggota NATO tersebut juga berselisih soal hak mineral di Laut Aegea.