REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 327 orang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil operasi senyap memburu koruptor itu tercatat sepanjang periode kepemimpinan KPK 2016-2019.
Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, tersangka dari hasil tangkap tangan tersebut berasal dari 87 operasi senyap yang KPK lakukan dalam empat tahun penindakan. Saut mengatakan, OTT KPK bagian dari penindakan yang menonjol selain pencegahan korupsi.
Kata dia, OTT KPK merupakan salah satu sarana bagi penyidik, untuk mengungkap skandal besar dari dibalik transaksi yang korup tersebut. Sebab itu, kata Saut, OTT KPK selalu berujung pada pengembangan penyidikan yang menyingkap kasus-kasus lain.
“Salah satu contoh adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keungan daerah,” kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Dalam kasus itu, KPK berhasil mengungkap adanya transaksi suap yang dilakukan oleh dua kepala daerah dan 11 anggota DPR RI yang terlibat dalam pengaturan APBN Perubahan 2017, dan APBN 2018.
Saut juga mencontohkan, OTT KPK yang menangkap sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018. Dalam OTT tersebut, KPK dalam prosesnya meluaskan penyidikan dengan menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap mencapai Rp 26,5 miliar.
Terkait OTT, Saut melanjutkan paling masif terjadi pada 2018. Dalam tahun tersebut, tercatat terjadi 30 kali OTT dengan jumlah tersangka sebanyak 121 orang.
Pada 2019, OTT yang KPK lakukan, sebanyak 21 kali, dengan mentersangkakan pelaku korupsi 76 orang. OTT dalam dua tahun terakhir itu, lebih masif dari 2016 dan 2017 dengan 17 kali dan 19 kali OTT.
Dua tahun awal kepemimpinan KPK tersebut, menangkap 58 dan 72 orang dalam OTT. “OTT yang KPK lakukan, tidak pernah berhenti pada pokok perkara,” sambung Saut. OTT selalu berhasil mengentarkan pelakunya ke penjara setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.
Terkait jumlah tersangka dalam OTT, Saut melanjutkan, KPK 2016-2019, juga mencatatkan angka yang tinggi dalam menetapkan terduga pelaku korupsi. Empat tahun KPK jilid IV, tercatat ada setotal 608 tersangka yang ditetapkan.
Kata Saut, ada sebanyak 498 penyelidikan, dan 539 penyidikan kasus terkait korupsi yang KPK tangani. Kata Saut, sebanyak 433 di antaranya sudah diseret ke penuntutan. Namun, belum semua yang berstatus hukum tetap atau inkrah.
Menengok angka penyelesaian kasus yang KPK tangani dalam empat tahun terakhir, baru sekitar 286 perkara yang inkrah. Sedangkan 383 kasus lainnya sudah dilakukan ekseskusi.
Adapun terkait profile para tersangka, Saut menerangkan KPK 2016-2019, banyak menjerat dua kalangan. Yaitu, politikus dan pengusaha atau swasta.
Dari kalangan politikus, ada sebanyak 156 tersangka korupsi yang KPK selidiki. Lebih banyak, 159 tersangka lainnya, berasal dari pengusaha.
Di lini kepemimpinan daerah, KPK juga melihat masifnya pelaku korupsi. Sampai 2019, kata Saut, KPK menetapkan sebanyak 66 kepala daerah sebagai tersangka korupsi.
Sementara di sektor pemimpin kementerian dan lembaga negara, tercatat ada lima nama yang KPK tetapkan sebagai tersangka. Pegawai negeri, level eselon, tercatat ada 91 tersangka.
Sedangkan di ranah penegak hukum, profesi hakim dan jaksa menjadi tercela dengan catatan tersangka korupsi sebanyak sembilan, dan tujuh orang. KPK juga mencatat ada enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang periode 2016-2019.