Rabu 18 Dec 2019 05:00 WIB

Hukum Israel Lenyapkan Hak Sipil Warga Palestina

Israel masih memberlakukan hukum warisan era kolonial Inggris.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Israel Lenyapkan Hak Sipil Warga Palestina. Foto polisi Israel mengusir warga Palestina (ilustrasi).
Foto: Ariel Schalit/AP
Hukum Israel Lenyapkan Hak Sipil Warga Palestina. Foto polisi Israel mengusir warga Palestina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) mengatakan peraturan hukum Israel mencekik hak-hak sipil warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Hal itu telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun.

Dalam laporan yang disusun Direktur HRW untuk Wilayah Israel-Palestina Omar Shakir disebutkan Israel masih memberlakukan peraturan dan larangan yang beberapa di antaranya didasarkan pada undang-undang warisan era kolonial Inggris. Peraturan tersebut secara teratur digunakan untuk membubarkan aksi protes, menutup stasiun radio, dan menangkap para aktivis.

Baca Juga

Mereka bisa ditangkap di bawah tuduhan seperti upaya mempengaruhi opini publik dengan cara yang dapat merusak ketertiban umum. Dalam laporan itu, Israel disebut sering dengan tiba-tiba menyatakan situs-situs protes sebagai "zona militer tertutup". Dengan demikian, siapa pun yang tak membubarkan diri dapat ditangkap dan ditahan.

Tentara Israel telah memvonis 4.519 orang yang gagal mematuhi perintah tersebut dalam lima tahun terakhir. HRW mengungkapkan banyak peraturan hukum yang secara luas diucapkan, seperti perintah militer 101, yang melarang setiap pertemuan lebih dari 10 orang. "Di mana pidato dibuat pada subjek politik atau yang dapat ditafsirkan sebagai politik atau untuk membahas hal semacam itu. Kecuali jika izin diberikan oleh komandan militer," kata HRW dalam laporannya, dikutip The Guardian, Selasa (17/12).

Direktur Eksekutif HRW untuk Timur Tengah Sarah Leah Whitson mengungkapkan hukum militer Israel yang berlaku selama 52 tahun telah melenyapkan hak dan kebebasan dasar warga Palestina, seperti mengibarkan bendera nasional, menggelar aksi damai untuk memprotes pendudukan, termasuk menerbitkan materi politik.

"Perintah-perintah ini memberikan kekuasaan penuh pada tentara untuk menuntut siapa pun yang berorganisasi secara politis, angkat bicara, atau bahkan melaporkan berita dengan cara yang tidak menyenangkan tentara," ujae Whitson.

Berbeda dengan Palestina, Israel menerapkan dan menjamin kebebasan sipil bagi warganya yang tinggal di Tepi Barat. Hal tersebut menunjukkan bahwa Israel mengaplikasikan standar ganda. Sebab dua komunitas masyarakat di wilayah yang sama diperlakukan berbeda secara hukum.

"Tidak ada yang bisa membenarkan kenyataan hari ini, di mana di beberapa tempat orang-orang di satu sisi jalan menikmati hak-hak sipil, sementara mereka yang di sisi lain tidak," kata Whitson.

Banyak pembatasan dan larangan diumumkan Israel pada awal pendudukan Tepi Barat pada Juni 1967. Periode di mana para ahli hukum umumnya berpendapat bahwa hukum internasional mengizinkan hak-hak tertentu untuk ditangguhkan guna menjaga ketertiban umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement